Dukun Pengganda Uang
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pasutri di Lumajang Perdayai Janda hingga Merugi Rp 80 Juta
Polisi menangkap kedua tersangka yang merupakan warga Pronojiwo, Lumajang itu di Blitar pada Selasa (2/10/2023).
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - ST (61) bersama istrinya M (51) ditangkap Satreskrim Polres Lumajang. Mereka diduga merupakan pelaku penggelapan berkedok ritual penggandaan uang.
Polisi menangkap kedua tersangka yang merupakan warga Pronojiwo, Lumajang itu di Blitar pada Selasa (2/10/2023).
"Pelaku ini memperdayai korbannya dengan alih-alih dapat menggandakan uang, asalkan korban melakukan berbagai ritual yang disarankan pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Lirik Lagu All Too Well dari Taylor Swift dan Terjemahan, Viral di TikTok dengan Tren Mbak Taylor
Dhedi menjelaskan, terungkapnya kasus bermula dari laporan MM, warga Pronojiwo yang mengaku menjadi korban penggelapan. Korban selama ini menganggap tersangka sebagai guru spiritual.
Ibu rumah tangga itu bercerita kepada pelaku bahwa dirinya mengalami masalah keuangan. Korban mengalami masalah itu semenjak bercerai dengan suaminya.
Pertemuan pertama korban dan pelaku terjadi pada Juli 2021.
"Saat perkenalan tersebut tersangka menawarkan kepada korban akan membantu menyelesaikan masalah keuangan yang dialami korban. Caranya, tersangka menyuruh korban untuk mencari dan memberikan uang yang nantinya uang tersebut akan menjadi banyak," ujar Dhedi.
Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor Song of the Bandits, Drama Terbaru Bergenre Aksi Thriller
Tersangka awalnya menunjukkan dua kardus rokok yang bagian atasnya terlihat tumpukan uang kertas seratus ribuan rupiah.
Ada juga wadah sejenis tempeh yang berisi banyak uang kertas pecahan yang sama. Uang itu diselimuti oleh kain kafan putih dan perhiasan emas.
Tersangka mengatakan kepada korban bahwa semua uang dan perhiasan itu bisa jadi miliknya jika korban bisa memberikan uang yang dibutuhkan tersangka.
"Korban diwajibkan meminum air putih yang disediakan tersangka. Lalu menyertakan uang dan apabila semakin banyak uang yang disertakan kepada tersangka, maka nilai uang yang akan diperoleh korban juga semakin banyak," tutur Dhedi.
Korban pun akhirnya bersedia menyertakan uang yang ia miliki hingga akhirnya terkumpul sebanyak Rp 80 juta rupiah. Uang tersebut disetor secara bertahap.
"Di sela-sela waktu itu, korban juga diajak ritual ke laut pantai selatan oleh pelaku untuk kepentingan ritual ini," sebutnya.
Merasa apa yang dilakukan tak kunjung mendapat hasil, korban tersadar.
Baca juga: Anggota TNI Bunuh Istri, Sempat Dua Kali Upaya Pembunuhan Gagal
"Korban akhirnya melapor ke Polsek Pronojiwo, mendapatkan laporan itu kami melakukan penyelidikan," kata Dhedi.
Polisi menangkap kedua tersangka pada Selasa (3/10/2023) di Desa Kalipang, Kabupaten Blitar. Beberapa barang bukti juga diamankan.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Lumajang," tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.