Berita Viral

NASIB Pak Akbar, Guru Viral Dituntut Rp 50 Juta Karena Hukum Murid Tak Salat, Didukung PGRI Sumbawa

Nasib terbaru Akbar Sarosa, guru yang viral usai dipolisikan hingga dituntut 50 juta rupiah karena hukum murid yang tak salat.

Editor: Luky Setiyawan
TikTok @deni_ali28
Nasib terbaru Akbar Sarosa, guru yang viral usai dipolisikan hingga dituntut 50 juta rupiah karena hukum murid yang tak salat. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Nasib Akbar Sarosa, sosok guru viral dituntut 50 juta rupiah karena hukum murid yang tak salat.

Kini dirinya mendapat berbagai dukungan, salah satunya dari PGRI.

Sebelumnya, viral di media sosial kisah guru dilaporkan ke polisi hingga dituntut 50 juta rupiah karena hukum murid yang tak ikuti salat Jumat.

Belakangan, sosok guru tersebut diketahui bernama Akbar Sarosa.

Baca juga: Buka Lomba Menembak Wali Kota Cup, Wawali Kota Pasuruan : Jadi Momentum Menjaring Potensi Atlet

Akbar Sarosa merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sumbawa.

Dirinya mengajar di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat.

Salah satu orang tua murid yang tak terima anaknya dihukum melaporkan Akbar Sarosa.

Hal itu telihat dari unggahan seorang guru di TikTok @deni_ali28.

"Pak Akbar dilaporkan oleh orangtua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau disuruh shalat.

Semoga Pak Akbar mendapatkan keadilan," tulis Deni Ali, Minggu (8/10/2023).

"Sedih sekali melihat keadaan Guru Saat ini. Semuanya Serba Salah," tambahnya dalam keterangan video.

Dalam akun tersebut pun mengunggah video aksi soladaritas para guru di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Tak hanya dilaporkan ke polisi, guru itu pun dituntut sebesar Rp 50 juta.

"Sidang ditunda sampai minggu depan, kasus Pak Akbar yang dituntut 50jt oleh orangtua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau ikut sholat zuhur."

"Aksi solidaritas PGRI Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa NTB untuk Pak Akbar.

Semoga Pak Akbar bebas dari segala Tuntutan Hukum. Aamiin," tulisnya melalui caption.

Kronologi

Adapun kronologi kejadian tersebut setlah Akbar menyuruh siswanya untuk salat berjamaah karena sudah masuk waktu zuhur.

Akan tetapi, terdapat tiga orang siswa enggan melakukan salat berjamaah.

Akbar pun menegurnya, namun tidak diindahkan.

Akhirnya ketiga siswa itu dihukum dengan memukul telapak tangan dan pundaknya.

Setelah kejadian itu ada orang tua murid yang tidak terima anaknya dihukum.

Akbar pun dilaporkan ke polisi hingga dituntut Rp 50 juta atas perlakuannya tersebut.

Akbar Sarosa dibela persatuan guru

Banyak rekan satu profesi yang memberikan dukungan kepada Akbar termasuk dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Bahkan mereka turun ke jalan untuk meminta dukungan buat Akbar.

"Aksi solidaritas PGRI Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa NTB untuk Pak Akbar, semoga Pak Akbar bebas dari segala tuntutan hukum," kata seseorang di video, dikutip dari TribunJabar.id.

Sementara itu dalam video yang dikutip TribunJakarta.com dari Instagram mintulgemintul, terlihat ratusan guru terlihat turun ke jalan.

Seorang guru menggunakan pengeras suara sempat mengatakan sudah ada permintaan maaf dari yang bersangkutan tetapi tetap berlanjut hingga ke pihak berwajib.

"Bapak bapak jaksa yang hari ini akan menuntut guru, yang hari ini dengan undang-undang yang dipahaminya akan menuntut hukuman bagi seoranng guru,"

"Kami mengetuk hati bapak-bapak jaksa, tolong, tolong, lihat guru sebagai orang yang pernah berjasa," kata pria tersebut.

Banyak warganet yang memberikan berbagai komentar terhadap kasus ini.

Tak sedikit yang merasa miris dengan keputusan orangtua murid tersebut memenjarakan Akbar.

"Pulangkan siswa yang bersangkutan, kembalikan kepada orangtua, biar mereka didik sendiri," kata warganet nkusuma.

"Kalau anaknya gak boleh ditegur atau didisiplinkan sekolah, homeschooling aja," kata warganet lainnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved