Berita Pasuruan

Pemkot Pasuruan Sosialisasikan Penataan Parkir Tepi Jalan dan PKL

Pemerintah Kota Pasuruan menggelar sosialisasi penataan, penertiban dan penindakan parkir di tepi jalan umum dan pedagang kaki lima

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Sosialisasi penataan parkir dan PKL di Kota Pasuruan 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Pemerintah Kota Pasuruan menggelar sosialisasi penataan, penertiban dan penindakan parkir di tepi jalan umum dan pedagang kaki lima, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (18/10/2023) malam.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh ketua RT, ketua RW, dan lurah di Kecamatan Bugul, Panggung, dan Gadingrejo Kota Pasuruan

Wali Kota Pasuruan Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam kesempatan ini memberikan paparan terkait Peraturan Walikota (Perwali) Pasuruan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan dan Perwali Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Penataan Kawasan dan Pemberdayaan Kaki Lima. 

Gus Ipul menyampaikan penertiban ini tidak dapat di atasi hanya dengan imbauan saja, akan tetapi keberadaan peraturan perundangan atau hukumlah yang dapat menertibkan masyarakat. 

“Untuk itu, beberapa bulan yang lalu, kami godok peraturan dan salah satu yang kita utamakan salah satunya adalah penataan, penertiban, dan pada akhirnya akan ada penindakan parkir di tepi jalan umum dan pedagang kaki lima,” kata Gus Ipul

Melalui Perwali ini, Gus Ipul berharap seluruh elemen masyarakat Kota Pasuruan dapat mengikuti dan taat kepada aturan yang berlaku sehingga tercipta lingkungan Kota Pasuruan yang tertib, aman, nyaman, serta teratur.  

“Prinsipnya, dalam Perwali ini kami ingin semuanya menaati ketentuan yang ada, baik itu juru parkir, satpol PP, termasuk pedagang dan masyarakat secara umum, serta Walikota pun mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: Viral Sosok AKP Slamet, Kapolsek Bungaraya Bawa Tahanan Korupsi Keluar Sel dan Berkunjung ke Kebun

Gus Ipul meminta kepada para Ketua RT, RW dan Lurah yang hadir untuk dapat mensosialisasikan kepada warganya di wilayah masing-masing juga masyarakat umum terkait penertiban parkir dan pedagang kaki lima.

“Mohon kepada panjenengan semua untuk bantu mensosialisasikan. Semua yang dilakukan pemerintah itu ada dasar hukumnya, kita ingin menertibkan Kota Pasuruan perlahan-lahan melalui sosialisasi secara besar-besaran,” tutupnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved