Berita Situbondo

Dua Pengedar Okerbaya Dibekuk, Reskoba Polres Situbondo Sita 976 Pil

Dalam sehari tim Satuan Reskoba Polres Situbondo menangkap dua orang pengedar obat keras berbahaya

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Salah satu tersangka pengedar obat keras berbahaya saat diinterogasi di Polres Situbondo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Dalam sehari tim Satuan Reskoba Polres Situbondo menangkap dua orang pengedar obat keras berbahaya.

Kedua pengedar ini dibekuk polisi di lokasi yang berbeda. Untuk  tersangka Hadi Sofya (27), warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo, ditangkap polisi pada saat berada di rumah temannya.

Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti Okerbaya sebanyak 43 butir.

Setelah itu, polisi kembali membekuk pengedar pil koplo bernama Syamsuri, warga Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Situbondo.

Pemuda berusia 20 tahun ini ditangkap basah polisi saat bertransaksi okerbaya di depan pusat Oleh-Oleh, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 931 butir pil, ponsel, satu unit sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu.

Selanjutnya guna proses penyelidikan dan peyidikan, kedua pengedar pil digelandang ke Mapolres Situbondo.

Kasat Reskoba AKP Muhammad Luthfi membenarkan penangkapan dua pengedar okerbaya itu.

"Iya benar, terduga pengedar itu kami tangkap di tempat berbeda," ujarnya.

Penangkapan kedua pengedar itu, kata AKP Muhammad Luthfi, setelah pihaknya mendapat informasi adanya traksaksi Okerbaya di wilayah Kecamatan Panji dan Panarukan.

Baca juga: Dampak El Nino, Ratusan Hektare Tanaman Cabai di Jember Selatan Rusak Diserang Antraknosa

Berbekal infomasi itu, lanjutnya, pihaknya bersama anggota melalukan penyelidikan pengintaian tehadap gerak gerik terduga pengedar itu dan berhasil membekuknya.

Akibat perbuatannya, sambungnya, pihaknya akan menjerat kedua terduga pengedar okerbaya itu dengan pasal 435 junto 138 ayat 2 dan 3 atau pasal 436 ayat 2 dan 2 junto 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved