Berita Probolinggo
Kejari Probolinggo Bebaskan Tersangka Pengancaman Lewat Restorative Justice
Kajari Probolinggo, David P Duarsa mengatakan Rifa'i tersandung kasus pengancaman terhadap tetangganya bernama Sabri.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo membebaskan tersangka kasus pengancaman Rifa'i (51) warga Dusun Krajan, Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk.
Hal tersebut usai Kejari melaksanakan restorative justice (RJ) antara tersangka dengan korban serta tokoh masyarakat.
Kajari Probolinggo, David P Duarsa mengatakan Rifa'i tersandung kasus pengancaman terhadap tetangganya bernama Sabri.
Rifa'i mengancam Sabri dengan senjata tajam berupa celurit karena tidak berkenan mengikuti kemauannya yang meminta agar didampingi untuk melamar seorang perempuan.
Baca juga: Perda Pajak dan Retribusi Disahkan, Bupati Jember: Tidak Akan Memberatkan Masyarakat
"Sabri ini bertele-tele hingga membuat Rifa'i emosi dan geram. Rifa'i kemudian mengancam Sabri dengan celurit. Pengancaman itu dilakukan ketika Rifa'i dicegat di tengah jalan ketika mengendarai sepeda motor beberapa bulan yang lalu," katanya, Selasa (24/10/2023).
David menjelaskan, alasan pembebasan Rifa'i lantaran dia baru pertama kali terlibat tindak pidana.
Baca juga: Uji Emisi Kendaraan di Banyuwangi Dilakukan Secara Random
Selain itu, tersangka, korban, dan tokoh masyarakat setempat juga bersepakat agar permasalahan itu didamaikan dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Korban menerima permintaan maaf tersangka. Tersangka juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu. Masyarakat di Desa Alassumur Lor sepakat agar diselesaikan berdasarkan keadilan restorative (RJ)," terangnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)
Bersama Dinas Peternakan Jatim, Probolinggo Awasi Kesehatan Ternak Impor dari Australia |
![]() |
---|
Probolinggo akan Gelar The Seven Lakes Festival Selama Tujuh Hari |
![]() |
---|
Pecatan PNS di Probolinggo Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp 96 Juta untuk Balik Nama Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan di Pos Ronda Desa Pohsangit Leres Probolinggo |
![]() |
---|
Tumpas Semeru di Banyuwangi, Polisi Sita 159 Ribu Pil Okerbaya dan 1,5 Ons Sabu dari 43 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.