Berita Jember

Perda Pajak dan Retribusi Disahkan, Bupati Jember: Tidak Akan Memberatkan Masyarakat

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan disahkannya Perda terbaru ini untuk menegaskan besaran insentif yang diterima pemerintah dari para wajib pajak

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Ketua DPRD Jember Muhammad Itqon Syauqi saat mengesahkan Perda Penerimaan Pajak dan Retribusi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penerimaan Pajak dan Retribusi terbaru.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan disahkannya Perda terbaru ini untuk menegaskan besaran insentif yang diterima pemerintah dari para wajib pajak.

"Namun tidak serta merta begitu. Karena kami juga tahu kondisi ekonomi pasca Covid-19. Jadi tidak serta merata Perda ini tidak memberatkan masyarakat," ujarnya, Selasa (24/10/2023).

Menurutnya inti dari Perda penerimaan pajak dan retribusi terbaru tersebut, untuk meringankan beban kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun restoran.

"Tujuannya supaya mereka bisa tetap mempertahankan usahanya, sehingga bisa meringankan beban bagi masyarakat itu sendiri," kata Hendy.

Hendy mengakui memang ada sedikit kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan. Kata dia, besarannya pasti bisa dibayar oleh para masyarakat.

Baca juga: Uji Emisi Kendaraan di Banyuwangi Dilakukan Secara Random

"Mudah-mudahan dengan ekonomi membaik, mereka bisa mencicil pajak pajaknya yang masih terhutang. Karena PBB itu wajib," tuturnya.

Beberapa item lain yang dimasukan untuk dipajaki, kata dia, para pengusaha jaringan internet baik yang memasang kabelnya di darat maupun di udara.

"Semua kami masukan di situ, baik yang online maupun konvensional juga kami masukan di situ," tutur Hendy.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengutarakan revisi Raperda Penerimaan Pajak dan Retribusi ini amanah dari Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, sehingga pembahasannya dibatasi dengan waktu.

Baca juga: Usai Ngisim BBM di SPBU, Motor Warga Bayeman Terbakar

"Maksimal akhir bulan ini harus selesai. Karena itu akan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk menarik retribusi dan pajak, ini juga berlaku bagi seluruh daerah di Indonesia," tanggapnya.

Beberapa penyesuaian yang dilakukan pada Perda terbaru. Kata Halim, diantaranya dinaikannya tarif pembayaran parkir manual, serta pajak bagi pengusaha Wifi.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved