Berita Situbondo

Mantan Kadis DLH Situbondo Kembalikan Uang Penganti Kerugian Negara dan Denda Kasus Korupsi

Terpidana kasus rekayasa UKL UPN Pemkab Situbondo yakni mantan Kadis DLH mengembalikan uang pengganti kerugian negara dan denda

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Pengacara H Usman saat menyerahkan bukti pengembalian uang pengganti dan denda kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Ferry Hari Ardianto di kantornya, Selasa (24/10/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Terpidana kasus rekayasa  UKL UPL Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) l di  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Situbondo,  Usman, akhirnya menyerahkan uang pengganti dan denda ke kas negara dengan total mencapai Rp 382 juta.

Mantan kadis DLH ini mengembalikan uang penganti kerugian uang negara sebesar Rp 182 juta, dan denda Rp 200 juta  

Pengembalian uang ratusan juta itu, berdasarkan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Untuk menguatkan pengembalian uang penganti korupsi tersebut, pihak keluarga Usman didampingi pengacaranya menyerahkan bukti tranfer kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Selasa (24/10/2023).

"Iya benar hari ini kami menerima penyerahan uang penganti Rp 182 juta  dan denda Rp 200 juta dari tepidana H Usman ," ujar Ferry Hari Ardiato, Kepala Seksi Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo.

Menurutnya, pengembalikan uang pengganti dan denda itu, karena putusan kasasi dari Mahkamah Agung telah inkrah.

"Jika terpidana tidak menjalani putusan MA itu, maka terpidana H Usman itu harus menjalani hukuman selama 2 tahun enam bulan, dan dendanya juga tidak dbayar harus menjalani kurungan selama enam bulan penjara," jelasnya.

Selain itu, kata Ferry,  sebelumnya pada bulan April 2023, terpidana Yudistira telah mengembalikan uang penganti sebesar Rp 268 juta dan denda Rp 200 juta. Sedangkan terpidana Yudi Kristianto,  hingga putusan  kasasi turun belum menyerahkan uang penganti sebesar Rp 199 juta dan denda Rp 200 juta yang dijatuhkan dalam putusan kasasi tersebut.

"Untuk terpidana Yudi Kristianto, masih ada waktu satu bulan untuk menyelesaikan putusan kasasi itu," katanya.

Dikatakan, dari enam orang terpidana yang terjerat kasus korupsi UKL UPL itu, hanya satu orang  terpidana yang tidak mengajukan kasasi, yakni  terpidana bernama Yudistira. Dia menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan penggadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis hukuman selama 5 tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Bacok Bapak dan Anak Asal Jember, Pria di Situbondo Ditangkap Polisi

"Untuk terpidana H Usman yang sebelumnya di vonis 5 tahun 5 bulan, namun dalam putusan kasasi vonis hukumannya menjadi 4 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, kata Ferry,  tiga orang tepidana lainnya, yakni Tony Wahyudi dan Anton Sujarwo, serta Siswadi, tidak dikenakan uang penganti kerugian negara

"Dari tiga terpidana ini hanya Anton yang kasasinya belum turun," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved