Berita Viral

Disuruh Membayar Rp 250 Ribu Saat Cuti Melahirkan, Guru SD di Bogor Curhat Hingga Viral di Medsos

Viral di medias sosial curhatan suami guru SD di Bogor curhat tetap diminta membayar meski sedang cuti melahirkan.

|
Editor: Luky Setiyawan
Mirror.co.uk
Ilustrasi - Viral di medias sosial curhatan suami guru SD di Bogor curhat tetap diminta membayar meski sedang cuti melahirkan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Seorang suami guru SD di Tanah Sareal, Kota Bogor melontarkan curhatan hingga viral di media sosial.

Dalam curhatan itu disebutkan bahwa istrinya yang bekerja sebagai guru SD itu diminta membayar meski sedang cuti melahirkan.

Curhatan suami guru SD diminta membayar meski cuti melahirkan itu viral usai beredar sejumlah unggahan di Instagram.

Dalam curhatan itu, suami itu menarasikan bahwa istrinya yang merupakan guru SD ini mengajukan cuti melahirkan pada pekan kemarin.

Baca juga: Naik Mobil Bak Terbuka Keliling Kota, Gus Ipul Woro-Woro Penertiban Parkir dan PKL

Istrinya ini diminta untuk mengisi form dan lanjut ke tanda tangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

Namun, sang suami kaget, istrinya ini diminta transfer sejumlah uang ketika sudah meminta tanda tangan di Disdik Kota Bogor.

“Saya mau menanyakan kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Bogor. Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di tanah sareal,” tulis siami dalam postingan di Medsos.

“Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan & diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan kota bogor,” tulisnya.

“Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp. 250.000. Kemudian potongan gaji 50 persen selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan. Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?,” tulis isi percakapan tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku sudah mendapatkan laporan resmi soal kabar tersebut.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengambil lankah lantaran saat ini masih dilakukan penelusuran.

"Gak bisa kita langsung lakukan langkah. Kita konfirmasi dulu laporannya benar atau engganya," kata Dedie A Rachim kepada TribunnewsBogor.com di Mako Damkar Yasmin Kota Bogor, Jumat (3/11/2023).

Tanggapan Kadisdik

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, angkat suara terkait viralnya ibu guru SD diminta mentransfer sebesar Rp 25 ribu agar cutinya di ACC.

Tak hanya itu, sang guru juga gajinya bakal dipotong 50 persen selama masa cuti hamil.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved