Berita Situbondo

Sembunyi di Jember, Mantan Kades di Situbondo Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta Dipenjara

Suriwan menjalani pemeriksaan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Suyono. 

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
zoom-inlihat foto Sembunyi di Jember, Mantan Kades di Situbondo Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta Dipenjara
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Tersangka Suriwan saat dikeler menuju Rutan Situbondo.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Usai tertangkap di persembunyiannya di Jember, mantan Kades Kotakan, Kecamatan Situbondo, Suriwan, tersangka korupsi dana desa Rp 670 juta, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Tersangka Suriwan menjalani pemeriksaan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Suyono. 

Selama hampir satu jam proses pemeriksaan, oleh penyidik Pidsus tersangka kasus korupsi DD ini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun,  dana DD tahun anggaran 2020 yang dikorupsi tersangka Suriwan, tidak hanya proyek yang diduga fiktif. Melainkan bantuan tuna langsung (BLT) dampak Covid untuk warga miskin. 

Baca juga: Lirik Lagu Now And Then dari The Beatles, Lengkap dengan Chord Gitar: Now and Then I Miss You

"BLT ada tiga pencairan dan semua tidak disalurkan," ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Kuasa hukum tersangka Suriwan, Suyono membenarkan kliennya hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. 

Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya sangat janggal, karena penggunaan anggaran DD tahun 2020 sama sekali tidak ada SPJnya.

"Masak iya dana sebesar itu tidak ada SPJ-nya," ujarya.

Padahal, sambung Suyono, setiap penggunaan anggaran  SPJ telah diserahkan klienya kepada Sekdes. 

"Sesuai struktur yang ada, SPJ itu tangungjawab Sekdes, sedangkan klienya Suriwan yang bertanggungjawab. Bahkan di desa itu ada bendaharanya,  jika tahap sati pencarian ada masalah, kenapa sampai termin ketiga anggaran itu masih dicairkan. Itu yang aneh," jelasnya.

Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor Vigilante, Drama Terbaru Bergenre Thriller, Ada Nam Joon Hyuk

Suyono juga menyoal pihak kecamatan yang telah mengeliarkan rekomendasi pencairan anggaran DD itu.

"Seharusnya kalau ada masalah, pihak kecamatan tidak merekomendasi pencairan itu," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Ferry Hari Ardianto mengatakan, telah menerima penyerahan tahap dua dari Polres Situbondo dengan tersangka atas nama Suriwan, dengan perkara tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai sebesar Rp 677 juta lebih. 

"Kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka Suriwan selama 20 hari kedepan," kata Ferry. 

Ferry menjekaskan, tersangka Suriwan ini telah terlibat kasus korupsi yang ketiga kalinya dengan kasus yang sama.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved