Berita Situbondo

Sembunyi di Jember, Mantan Kades di Situbondo Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta Dipenjara

Suriwan menjalani pemeriksaan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Suyono. 

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
zoom-inlihat foto Sembunyi di Jember, Mantan Kades di Situbondo Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta Dipenjara
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Tersangka Suriwan saat dikeler menuju Rutan Situbondo.

"Secepatnya perkaranya kita limpahkan ke pengadilan Tipidkor," ujarnya.

Suriwan sendiri sebelumnya telah dipenjara karena kasus dana desa saat menjabat Kades Seliwung.

Baru keluar penjara,  Suriwan, harus berurusan dengan penyidik Tipikor Polres Situbondo, karena terjerat kasus digaan korupsi DD dan ADD pada saat menjabat Kepala Desa Kotakan. 

Dia ditangkap ditempat persembunyiannya di Jember, Jumat (03/11/2023).

Sebelum ditangkap polisi, tersangka korupsi DD dia ADD yang merugikan uang negara sebesar Rp 670 juta ini sempat melarikan diri dari kejaran polisi hingga ke Bali, Banyuwangi dan Madura.

Selanjutnya, Suriwan digelandang ke Mapolres Situbondo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved