Kecelakaan Maut Kereta APi vs Elf
KAI Minta Warga Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan KA, Antisipasi Kasus Lumajang Tak Terulang
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengulang kembali kampanye pentingnya menjaga keselamatan perjalanan di perlintasan kereta api
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengulang kembali kampanye pentingnya menjaga keselamatan perjalanan di perlintasan kereta api, usai kecelakaan maut antara KA Probowangi dan Isuzu Elf di Desa Ranu Pakis, Klakah, Lumajang.
Seperti diberitan, kecelakaan maut itu menyebabkan 11 orang meninggal dunia. Kesemuanya adalah penumpang mobil Elf.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ujar Didiek.
Kecelakaan maut antara Probowangi dengan Elf itu terjadi di perlintasan tanpa palang pintu antara Stasiun Randuagung - Stasiun Klakah Pukul 19.53 WIB.
Kejadian itu menyebabkan 11 orang penumpang Elf meninggal dunia, sedangkan penumpang KA Probowangi selamat, alias tidak ada yang terluka. Kecelakaan itu menyebabkan keterlambatan 13 menit, karena KA harus berhenti di perlintasan lokasi kejadian.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.