Kecelakaan Maut Kereta Api vs Elf
Tragedi Elf vs KA Probowangi di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Lumajang Tewaskan 11 Orang
11 orang jadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara KA Probowangi dengan sebuah Elf di Lumajang
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Tragedi kecelakaan maut Isuzu Elf versus Kereta Api Probowangi, jurusan Banyuwangi Surabaya di jalur Randuagung - Klakah jalur perlintasan 63 Dusun, Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terkonfirmasi menelan korban jiwa sebanyak 11 orang, Minggu (20/11/2023).
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan pihaknya mengkonfirmasi jika kecelakaan tersebut juga menimbulkan korban luka berat sebanyak 4 orang dan masih dirawat di Puskesmas.
"11 oran meninggal dunia, lalu untuk korban luka berat sebanyak 4 orang sedang di Puskesmas," tutur Boy ketika dikonfirmasi.
Polisi masih terus berupaya melakukan evakuasi lantaran terdapat kabar jika salah seorang bayi yang merupakan penumpang minibus bernomor polisi N 7646 T tersebut masih dilakukan pencarian.
Belum diketahui pasti jumlah penumpang dalam minibus elf berwarna biru itu kondisinya ringsek dan berada di sisi utara rel kereta itu.
Sementara itu, melalui siaran persnya PT PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan itu.
PT KAI mengkonfirmasi kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung - Stasiun Klakah sekira pukul 19.53 WIB.
Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa setidaknya sebanyak 11 orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan pengguna mobil elf tersebut.
Untuk penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat. Akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut.
"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.
Baca juga: Terdapat 28 Korban Kericuhan Suporter Gresik United di Stadion Joko Samudro
Didiek mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.