Berita Viral

VIRAL Penampakan Mobil Honda Jazz Parkir 1 Tahun di Semarang, Tak Bisa Diderek, Pemiliknya Terungkap

Viral di media sosial penampakan mobil Honda Jazz parkir di Jalan Medoho, Kota Semarang selama satu tahun lebih. Pemilik mobil terungkap.

Editor: Luky Setiyawan
Kompas.com
Viral di media sosial penampakan mobil Honda Jazz parkir di Jalan Medoho, Kota Semarang selama satu tahun lebih. Pemilik mobil terungkap. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Penampakan mobil Honda Jazz parkir di Jalan Medoho, Kota Semarang, Jawa Tengah selama 1 tahun lebih viral di media sosial.

Mobil tersebut diketahui tak bisa diderek karena ada roda yang hilang.

Penampakan mobil Honda Jazz parkir 1 tahun di Jalan Medoho, Kota Semarang itu viral usai beredar unggahan di grup Facebook MIK SEMAR.

Dalam keterangannya, pengunggah ingin meminta informasi terkait pemilik mobil tersebut.

Baca juga: Silaturahmi dengan PMI di Malaysia, Yenny Wahid Sebut Ganjar-Mahfud Sosok yang Dekat dengan Rakyat

"Mohon info pemilik mobil tersebut, sudah bertahun-tahun terparkir," tulis sebuah akun  di Group Facebook MIK SEMAR.

Selain itu, warga juga meminta agar mobil itu segera dipindahkan karena mengganggu perjalanan, terutama di jam sibuk.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pentertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Dody Febrianto telah menerjunkan petugas untuk menindaklanjuti kejadian yang viral itu.

"Menurut informasi itu dulunya mobil anggota Polda Jateng," kata Dody, saat dikonfirmasi via telepon, Senin (20/11/2023).

Dia mengatakan, mobil Honda Jazz yang mangkrak di Jalan Medoho, Kota Semarang, itu sempat diservis di bengkel yang ada di dekat mobil tersebut.

"Informasi pemilik bengkel di seberang jalan dulunya mobil anggota Polda Jateng yang diservis," papar dia.

Namun, anggota Polda Jateng yang mengantarkan mobil tersebut tidak menindaklanjuti sehingga pihak bengkel mengeluarkan mobil itu.

"Dan akhirnya terparkir di Jalan Medoho itu," imbuh Dody.

Saat di lapangan, Dishub Kota Semarang tidak bisa memindahkan mobil tersebut karena ada roda depan-belakang sudah hilang.

"Tidak bisa diderek," imbuh dia.

Tim Derek Dishub Kota Semarang, Mulazim menambahkan, mobil tersebut memang sudah terparkir di Jalan Medoho lebih dari satu tahun.

"Kalau itu sudah satu tahun lebih.

Itu bengkelnya sebelahnya itu digeser. Sekarang bengkelnya pindah di depannya," terang dia.

VIRAL 2 Tahun Parkir Motor di Stasiun Bogor, Tarif Hampir Rp 11 Juta, Kena Denda Jika Karcis Hilang

Viral kisah seseorang yang parkir motor di Stasiun Bogor selama 2 tahun, tarif parkirnya nyaris Rp 11 juta.

Sebelumnya, kisah viral ini diunggah di akun Twitter (kini disebut X), @txtdaribogor.

Pengunggah menceritakan tentang seseorang yang lupa mengambil motornya yang diparkir di Stasiun Bogor.

Dalam unggahan akun tersebut, terdapat tangkapan layar berisi kisah soal sepeda motor yang belum diambil selama dua tahun di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

“Halo pren. Gua mau nanya dong. Parkiran KAI disetiap stasiun itu kan resmi yak? Jadi gini, temen gw sekeluarga baru inget kalo pernah titip motor ke stasiun bogor udah 2 tahun baru inget skrg ini karna baru kebogor lagi, itu cara ngambilnya gimana ya? Harus ada surat-surat atau apa gak ya? Terus biayanya berapa ya?” tulis pertanyaan dalam foto tersebut, dikutip Tribunnews.com, Sabtu (9/9/2023).

Merespons hal tersebut, Manajer Humas KAI Services, Nyoman Suardhita, mengonfirmasi parkir di setiap stasiun kereta api yang dikelola oleh pihaknya.

Ia mengaku, memang ada sejumlah sepeda motor yang belum diambil dalam jangka waktu lama di Stasiun Bogor.

Pihaknya, kata Nyoman, tetap menjaga motor tersebut meski lama diparkir.

“Intinya ada beberapa motor yang belum diambil di Stasiun Bogor. Kita amanah menjaga motor itu sampai sekarang,” ucap Nyoman, dilansir Kompas.com.

Biaya Parkir Bisa Capai Rp 11 juta

Terkait biaya parkir, Nyoman mengungkapkan, motor yang sudah lama terparkir di Stasiun Bogor dikenakan tarif menginap seperti biasanya.

Ia menjelaskan, tarif parkir inap di Stasiun Bogor sebesar Rp 15.000 untuk sepeda motor dan Rp 25.000 untuk mobil per malamnya.

Jadi, bila sepeda motor tidak diambil selama dua tahun, dikalikan selama 730 hari.

Maka total untuk mengambil kendaraan itu, mencapai Rp 10.950.000 atau hampir Rp 11 juta.

Sementara jika karcis parkir hilang, nantinya akan dikenakan denda yang sudah ditentukan sesuai aturan.

Kisah pemilik motor di Bogor yang tak ambil sepeda motor di parkiran sampai 2 tahun akibatnya kini biaya parkir motor sampai Rp 11 juta. (Twitter via TribunnewsBogor.com))
"Karcis hilang (didenda) Rp 20.000," tuturnya.

Jika Pemilik Motor Keberatan Mengambil Kendaraannya

Pada kesempatan berbeda, Koordinator Parkir Stasiun Bogor, Fitri, mengatakan terdapat kebijaksaan dari KAI bila pemilik merasa keberatan untuk membayar biaya parkir.

Kebijakan tersebut, seperti customer mengajukan banding karena tidak sanggung membayar biaya parkir yang membengkak.

"Kebijaksanaan di perusahaan itu misalnya si customer itu mengajukan banding karena engga sanggup, nanti bersurat ke pusat, nah itu biasanya bisa dibantu, keputusannya nanti dari pusat," jelasnya, dilansir TribunnewsBogor.com.

Cara Mengambil Sepeda Motor

Masih mengutip Tribun Bogor, Leadership Parking Stasiun Bogor, Aldiansyah, menjelaskan mekanisme mengambil kendaraan yang diparkirkan lama di stasiun.

Ia mengatakan, pemilik dapat mendatangi Stasiun Bogor membawa bukti-bukti kepemilikan.

"Sangat simpel sekali, untuk pemilik tinggal datang memberikan bukti-bukti kepemilikan kendaraan tersebut lalu membawa karcis masuk, untuk kami konfirmasi apakah datanya sesuai bahwa itu milik dia," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (8/9/2023).

Kemudian, pemilik menyiapkan biaya parkir yang harus ditanggung pemilik.

Tarif parkir bisa mencapai Rp 11 juta bila menitipkan kendaraan selama dua tahun.

Viral di Media Sosial

Diketahui, cerita seseorang terkait parkir motor di stasiun Bogor diunggah di akun @txtdaribogor di media sosial X (dulu twitter).

Kini, unggahan tersebut, viral di media sosial.

Pasalnya, akun tersebut mengunggah sebuah kisah seorang temannya lupa menitipkan motor di Stasiun Bogor sejak dua tahun lalu.

“Halo pren. Gua mau nanya dong. Parkiran KAI disetiap stasiun itu kan resmi yak? Jadi gini, temen gw sekeluarga baru inget kalo pernah titip motor ke stasiun bogor udah 2 tahun baru inget skrg ini karna baru kebogor lagi, itu cara ngambilnya gimana ya? Harus ada surat-surat atau apa gak ya? Terus biayanya berapa ya?” tulis pertanyaan dalam foto tersebut.

Kemudian, pengunggah meminta komentar warganet untuk membantu menjawab terkait mekanisme pengambilannya.

“Bantu jawab warga,” tulis pengunggah.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, hingga Sabtu (9/9/2023) pagi, unggahan tersebut sudah dilihat lebih dari 1,6 juta dan mendapat lebihdari 10 ribu likes.

Pihak KAI pun turut mengomentari postingan tersebut.

"Selamat sore Kak. Untuk informasi parkir resmi stasiun silahkan menghubungi pengelolanya di @RMU_ID atau https://instagram.com/rmu.id/ terima kasih," tulis @KAI Commuter.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved