Berita Viral

Dipicu Bercanda Soal Harga, Pria di Denpasar Lempar Hanger ke Karyawan Toko, Aksinya Viral

Viral di media sosial aksi pria di Denpasar aniaya karyawan toko. Aksi itu terjadi karena bercandaan soal harga diskon.

Editor: Luky Setiyawan
Instagram @lowslow.indonesia
Viral di media sosial aksi pria di Denpasar aniaya karyawan toko. Aksi itu terjadi karena bercandaan soal harga diskon. 

“Lalu korban sambil bercanda menyahuti omongan terlapor mengatakan ‘um tahu ya harganya’,” tutur Kasi Humas Polresta Denpasar, dilansir dari TribunTrends.com.

Samuel Kalumbang juga dikatakan sempat tak mempersilahkan Rovinus ketika hendak pergi.

Samuel Kalumbang kemudian mendorong korban dan mengambil gantungan baju yang ada di atas etalase untuk selanjutnya dilempar ke korban.

Lemparan hanger itu kemudian ditangkis korban sehingga menyebabkan tangan kirinya terluka.

“Terlapor tidak mau minggir dan mendorong korban lalu mengambil gantungan baju yang ada di atas etalase kemudian melemparkan ke arah korban. lalu ditangkis sehingga melukai tangan kiri korban,” jelas Kasi Humas.

Tak hanya hanger baju, pelaku juga melempar korban dengan lakban yang ada di atas meja kasir dan mengenai kepala korban.

Setelahnya, pelaku ke luar toko dan meyuruh rekannya untuk membayar pakaian yang dibeli pelaku.

AKP I Ketut Sukadi menuturkan, pelaku sempat kembali masuk ke dalam toko dan memberi korban sejumlah uang dengan dalih untuk membeli rokok.

Namun, uang rokok itu ditolak korban.

Selain itu, pelaku juga dikatakan sempat mengajak korban foto bersama.

“Terlapor sempat masuk ke dalam toko kembali dan memberikan korban uang untuk beli rokok namun korban menolaknya lalu terlapor juga sempat mengajak korban untuk foto bersama,” tuturnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Denbar melakukan penyelidikan dengan berbekal ciri-ciri terduga pelaku yang telah dikantongi.

Walhasil, pelaku berhasil diamankan pada Selasa 21 November 2023 dan telah diamankan di Polsek Denbar guna diproses lebih lanjut.

Atas ulahnya itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved