UMK Lumajang

UMK Lumajang Hanya Diusulkan Naik Rp 81.465

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang mengusulkan kenaikan UMK sebesar 3,67 persen. Saat ini UMK Lumajang masih sebesar Rp 2.200.607.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
Ilustrasi
Ilustrasi UMK 2024 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Upah minimum kabupaten (UMK) Lumajang menjadi Rp 2.281.465 jika usulan kenaikan dipenuhi. Terbaru, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang mengusulkan kenaikan UMK sebesar 3,67 persen. Saat ini UMK Lumajang masih sebesar Rp 2.200.607.

Baca juga: Tak Pulang 5 Hari, Pria di Lumajang Ditemukan Tewas di Lereng Gunung Semeru Akibat Kelaparan

Kepala Bidang Industrialisasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang Supriadi mengatakan urgensi pengajuan UMK sebesar 3,67 persen sudah dipertimbangkan dengan mengacu kondisi perekonomian di Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Resto Hotel GM253 Jember Terbakar, Api Diduga Berasal dari Dapur 

Disnaker Kabupaten Lumajang optimis pengusaha di Lumajang tak akan keberatan dengan usulan kenaikan UMK sebesar itu. Pada sisi biaya hidup di Lumajang, besaran UMK yang mengalami kenaikan diyakini tidak akan menggerus kantong alias cukup untuk kebutuhan hidup di Lumajang.

"Berdasarkan rapat disepakati naik 3,67 persen. Saat ini masih diajukan," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Datangi Ponpes dan Nelayan di Banyuwangi

Menurut Supriadi, besaran UMK masih bisa berubah ketika mendapatkan keputusan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Sembari menunggu, Disnaker Lumajang meminta masyarakat sabar menunggu keputusan akhir yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. 

"Angka tersebut belum final ya. Jadi yang kami usulkan masih menunggu persetujuan, nilainya bisa tetap atau berubah," bebernya.

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com) 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved