UMK Lumajang
UMK Tahun 2023 Naik, Bupati Lumajang: Cukup Untuk Penuhi Kebutuhan Hidup di Lumajang
Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyebut kenaikan UMK Lumajang Tahun 2023 cukup untuk penuhi kebutuhan hidup
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang Tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.200.607,20 dari tahun 2022 sebesar Rp 2.000.607,20.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq menilai, besaran UMK Lumajang pada Tahun 2023 cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di Kabupaten Lumajang.
"Pengaruhnya dengan biaya hidup dengan UMK di Lumajang itu cukup. Nilai segitu itu (Rp 2,2 juta) cukup (untuk biaya hidup)," kata Thoriq ketika dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
Cak Thoriq menyatakan kenaikan UMK tidak berdampak buruk terhadap iklim investasi di Kabupaten Lumajang.
"Semua yang berkaitan dengan UMK Lumajang itu kondusif. Masih visible antara UMK dengan daya dukung investasi. Di Lumajang banyak industri olahan kayu yang rata-rata menembus pasar ekspor," ujar Thoriq.
Kata Thoriq, saat ini makin banyak perusahaan yang berminat menanamkan modal di Kabupaten Lumajang.
"Ritme investasi bertahap masuk. Misalnya pabrik pelet (pakan ternak) dan sudah mulai produksi. Kemudian di jasa dan hotel bintang 3 sedang berprogress. Artinya, antara investasi yang masuk dengan operasional UMK masih seimbang," ungkap Thoriq.
Sebuah pabrik perakitan motor listrik juga berminat menanamkan modal investasi di Kabupaten Lumajang.
"Ada industri perakitan motor listrik yang sudah join usaha dengan merek lokal," beber Thoriq.
Terakhir, politisi PKB ini menegaskan jika kenaikan UMK telah mencapai mufakat berbagai pihak.
"Kenaikan UMK juga telah disepakati oleh buruh dan pengusaha," sebut Thoriq.
(M Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/thoriq.jpg)