Berita Lumajang

Diselingkuhi, Pria Lumajang Nekat Colong Motor untuk Pikat Kembali Sang Istri

Rochim menambahkan pelaku terlebih dahulu tertangkap saat hendak menjual motor hasil curian.

|
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Erwin Wicaksono
Tersangka YP saat digelandang petugas menuju ruang tahanan Polres Lumajang, Kamis (30/11/2023). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Prahara rumah tangga yang dialami YP (35) warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang membuatnya bertindakan kriminal.

"Ada masalah keluarga saya, istri saya kan selingkuh. Lalu saya gak punya motor bagus. Kalau saya bisa dapat motor bagus, saya bisa kembali dengan istri saya," ujar YP saat digelandang petugas menuju ruang tahanan Polres Lumajang, Kamis (30/11/2023).

Sehari-hari, tersangka yang memiliki tato di sekujur tangannya tersebut mencari nafkah dengan mengamen. Saat berkeliling mengamen di wilayah Selok Awar-awar, YP bersama rekannya tergiur melihat sepeda motor matic Yamaha Mio Soul yang terparkir di salah satu rumah warga. Kunci motor tersebut masih tertancap.

YP bahumembahu bersama YS (34) warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang untuk mencuri motor matic itu.

Meski berhasil mencuri motor, aksi kejahatan pelaku meninggalkan jejak. kedua pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di sepanjang jalan sekitar tempat kejadian perkara.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim menjelaskan kejadian pencurian tersebut terjadi pada 4 November 2023

Baca juga: Bupati Hendy Tinjau Pembangunan Jalan Menuju Pantai Bandealit Jember

.

Pelaku berhasil ditangkap pada 16 November 2023 di Terminal Bus Minak Koncar, Wonorejo, Lumajang. Tersangka ditangkap saat hendak menjual kendaraan hasil curiannya.

"Modusnya memasuki halaman rumah yang terdapat motor dengan kunci yang masih tertancap. Pelaku membawa ukulele saat pencurian," kata Rochim ketika dikonfirmasi.

Rochim menambahkan pelaku terlebih dahulu tertangkap saat hendak menjual motor hasil curian.

Baca juga: VIRAL Curhatan Istri Kerap Diamuk, Salah Masak Makanan Langsung Dibuang, Tak Berani Minta Cerai

"Kami mengamankan motor Yamaha Mio Soul hasil pencurian pelaku dan motor Suzuki Smash warna Silver yang digunakan pelaku sebagai sarana pencurian," jelasnya.

Perihal motif pelaku dalam melakukan pencurian diduga karena desakan sang istri, polisi menegaskan masih melakukan pendalaman.

"Kalau yang itu kami masih membutuhkan pendalaman. Karena di keterangan penyidik tidak ada keterangan tersebut," bebernya.

Terakhir, Rochim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP akibat aksi pencurian tersebut.

Baca juga: Liga Arab Saudi 2023 Al Hilal Vs Al Nassr: Prediksi, Head to Head, Link Live Gratis, Tayang Dimana?

"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved