Berita Jember
Korupsi Dana Desa, Kades Mundurejo Jember Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menvonis Edi Santoso, Kades Mundurejo Jember, satu tahun penjara
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menvonis Edi Santoso, Kepala Desa (Kades) Mundurejo Kecamatan Umbulsari, Jember, satu tahun penjara.
Kades pensiunan Tentara Negera Indonesia (TNI) ini, dinyatakan terbukti bersalah karena mengorupsi proyek jalan paving dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Arief Fatchurrahman mengatakan, terdakwa dijerat memakai Pasal 3 juncto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Vonis majelis hakim lebih ringan sedikit dibandingkan tuntutan JPU, namun kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, mau banding atau tidak," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).
Menurutnya, amar putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 29 November 2023 agenda putusan terhadap perkara penyelewengan dana desa oleh Kades Mundurejo Edi Santoso.
"Pidana selama penjara satu tahun penjara dikurangi penahanan dengan status tahanan kota, atau pidana denda Rp 50.000.000 subsider satu bulan kurungan," tutur Arief.
Arief mengatakan beberapa barang bukti berupa dokumen yang sebelumnya disita Jaksa, telah dikembalikan kepada saksi bernama Yeyen selaku Bendahara Pemerintah Desa Mundurejo.
"Berupa beberapa barang bukti dokumen dan surat-surat asli, dan ada yang terlampir dalam berkas perkara. Dan barang bukti berupa uang senilai Rp 96.000.000 dikembalikan ke rekening kas desa," jlentrehnya.
Sebatas informasi, Kades Mundurejo Edi Santoso memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes Mundurejo untuk pavingisasi di Jalan Navi sebesar Rp 275.743.210 dengan ukuran, panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.
Padahal, proyek pavingisasi jalan tersebut telah dikerjakan oleh Kades Mundurejo sebelumnya, dengan menggunakan uang pribadi.
Baca juga: Terobos Lampu Traffic saat Berkendara, Dua Pelajar Jember Dirawat di RS Akibat Tabrakan Adu Depan
Terdakwa mencairkan seluruh anggaran tersebut dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900 sehingga tersisa Rp242.652.310. Sisa uang tersebut, seolah-olah diserahkan ke penjual paving berinisial G sebesar Rp 96.700.000.
Diberitakan sebelumnya, meski ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Edi Santoso justru mendapatkan dukungan dari warga Desa Mundurejo.
Bahkan ratusan warga Desa Mundurejo sempat melakukan demo di Kantor Kejari Jember, supaya Edi Santoso dibebaskan dari tahanan Jaksa.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Warga Perumahan Grand Permata Indah Jember Ramai-Ramai Jual Rumahnya |
![]() |
---|
Penerbangan Perdana Jember-Jakarta Kembali Ditunda, Kali Ini 23 September 2025 |
![]() |
---|
Lima Warga Jember Diserang Kera Liar di Desa Klungkung, Termasuk Anak dan Lansia |
![]() |
---|
Tambak Udang Tak Punya Izin Tapi Panen 14 Kali, Buang Limbah ke Sungai dan Pasang Pipa Laut Ilegal |
![]() |
---|
Gandakan Kunci Saat Ajari Korban Mengemudi, Dua Pria Curi Mobil di Jember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.