Berita Probolinggo

Seorang Anak di Probolinggo, Sejak Usia 9 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan tersangka melakukan aksi pencabulan kepada anak tirinya sedari 2019-2023.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Humas Polres Probolinggo Kota
NS (34) tersangka pencabulan anak tiri. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Kelakuan NS (34) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, sungguh bejat. Dia tega rudapaksa anak tiri, Z, sejak usia 9 hingga 13 tahun.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan tersangka melakukan aksi pencabulan kepada anak tirinya sedari 2019-2023.

Atau sejak Z berusia 9 tahun hingga menginjak 13 tahun.

"Tersangka mengaku sebanyak 20 kali merudapaksa anak tirinya itu," katanya, Kamis (30/11/2023).

Wadi mengungkapkan, tersangka kerap melancarkan aksinya pada saat korban masih terjaga di penghujung malam dan kondisi rumah sepi.

Baca juga: Dinsos Jatim Soroti Penyediaan Fasilitas Umum Ramah Disabilitas di Lumajang

Tersangka nyelonong masuk ke kamar korban. Begitu masuk kamar tersangka berlagak perhatian. Padahal itu merupakan siasat busuknya sebelum mencabuli korban.

"Tersangka memberikan air putih dalam gelas serta menyuruh korban untuk meminumnya. Kemudian meminta korban tidur. Di situlah tersangka langsung melakukan pencabulan," ungkapnya.

Baca juga: Anak Perempuan Bunuh Ayah Kandung Sendiri, Diduga Alami Gangguan Jiwa ditinggal Suami

Setelah puas menyalurkan hasratnya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun.

Karena diancam korban tidak berani melapor kepada keluarganya.

"Rangkaian perbuatan cabul tersangka ini berakhir karena korban merasa tidak kuat dengan perlakuan NS. Akhirnya korban menceritakan nestapa yang dialaminya kepada pamannya. Mendengar curhata itu, sang paman tak terima dan melapor ke Polres Probolinggo Kota," paparnya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, personel Reskrim bergerak cepat untuk mengamankan tersangka. Tersangka ditangkap di kediamannya, Rabu (29/11/2023).

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved