Berita Lumajang

Pj Bupati Lumajang Ingatkan Kades Tidak Terlibat Politik Praktis Saat Pemilu

Keterlibatan kepala dalam setiap bentuk kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Diskomifnfo Lumajang
Pj Bupati Lumajang saat memberikan arahan kepada seluruh pegawai di Pemkab Lumajang, Senin (13/11/2023). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni mewanti-wanti kepada seluruh Kepala Desa agar menjaga netralitas jelang Pemilu 2024 mendatang.

Menurut Indah, keterlibatan kepala dalam setiap bentuk kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran. Sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya pasal 280 ayat (2).

"Pada pasal 280 ayat (2) ditegaskan lagi bahwa pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutkan kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," terang Indah ketika dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).

Wanita yang akrab disapa Yuyun itu mengingatkan konsekuensi berat yang diterima jika para kades dan perangkatnya tetap ngeyel melibatkan diri dalam praktik politik praktis.

"Apabila ada yang melanggar, ada konsekuensi sanksi yang akan diterima, baik itu sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam pasal 30 Undang-undang Nomor 6 tentang Desa, maupun sanksi pidana sebagaimana dijelaskan pada pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," tegas Yuyun.

Baca juga: UMK Jember 2024 Berkurang Rp 3.000 dari Usulan Awal, Serikat Buruh Kecewa

Sementara itu, seruan netralitas turut dikomentari oleh salah satu Kepala Desa di Lumajang.

Kepala Desa Bonagung, Suhanto menyatakan dirinya siap mematuhi arahan netralitas sebagaimana tercantum dalam Undang-undang dan instruksi Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni.

"Tentunya saat pemilihan umum kami wajib netral karena undang-undang kan mengamanatkan seperti itu," katanya ketika dikonfirmasi.

Baca juga: Diperkosa Anak Pengusaha Hingga Melahirkan, Kasusnya di Polres Jember Hingga Kini Belum Jelas

Suhanto mengaku tidak terlibat politik praktis lantaran memahami konsekuensi yang terjadi. Namun sebagai warga negara, Suhanto menilai simpati terhadap pilihan politik sah-sah saja dituangkan pada saat pencoblosan.

"Kan kita juga punya hak pilih makanya simpati itu disalurkan saat kita mencoblos," sebutnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved