UMK Jember
UMK Jember 2024 Berkurang Rp 3.000 dari Usulan Awal, Serikat Buruh Kecewa
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember,Suprihandoko mengatakan akan bersurat ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, mengenai keputusan UMK 2024
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember 2024 sebesar Rp Rp 2.665.392.
Penetapan tersebut Rp 3000 lebih rendah dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Jember sebelumnya yang meminta UMK tahun depan sebesar Rp2.668.341,33.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember, Suprihandoko mengatakan akan bersurat ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, mengenai keputusan UMK 2024 ini.
"Kami akan meminta klarifikasi dan penjelasan. Karena secara struktural Dewan Pengupahan Kabupaten berada di bawah Dewan Pengupahan Provinsi. Karena biar bagaimanapun SK Gubernur sudah memiliki kekuatan hukum," ujarnya saat diwawancarai lewat sambungan telepon, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Diperkosa Anak Pengusaha Hingga Melahirkan, Kasusnya di Polres Jember Hingga Kini Belum Jelas
Menurutnya Dewan Pengupahan Kabupaten Jember tentu membutuhkan alasan perubahan nominal yang telah diusulkan. Meskipun besarannya berkurang tidak begitu besar.
"Memang biasanya berubah, tetapi ini perubahannya sedikit sekali. Tetapi memang para pengusaha mengusulkan kenaikan UMK hanya 0,30 persen saja. Dan turunnya nominal UMK itu, tidak sampai 2 persen, jadi menurut saya ini masih bagus," kata pria yang akrab disapa Supri ini
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember, Taufik Rahman mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Timur mengenai UMK 2024.
"Ini untuk pertama kalinya, ternyata usulan kami terkoreksi. Kami juga kurang tahu pertimbangannya, yang jelas kami sudah koordinasi dengan Kadisnaker," tanggapnya.
Baca juga: Akibat Penganiyaan saat Aksi Buruh, Satpol PP Surabaya Alami Patah Tulang
Memang, kata dia, turunnya besaran UMK Jember 2024 dari yang diusulkan tidak begitu besar. Namun hal tersebut berdampak pada psikologi pekerja.
"Secara psikologi membuat sedih sebenarnya. Yang kami harapkan, itu minimal sama dengan yang diusulkan, atau mungkin lebih tinggi. Tetapi malah terkoreksi sekitar Rp 3000," urai Taufik.
Oleh karena itu, Taufik meminta agar Disnaker Jember bersurat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, untuk melakukan audiensi mengenai keputusan Gubernur tersebut.
"Biar bagaimanapun pasti buruh dan keluarganya merasa kecewa dengan keputusan Gubernur itu. Jadi kami perlu tahu penjelasannya," jlentrehnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
UMK Jember 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Apindo Keberatan |
![]() |
---|
UMK Jember 2025 Naik 6,5 Persen, Diusulkan Sebesar Rp 2,8 juta |
![]() |
---|
Pengusaha dan Serikat Pekerja Sepakat Usulkan UMK Jember 2024 Naik 4,4 persen atau Rp112.679,14 |
![]() |
---|
Melebihi Usulan, Ketua HIPMI Jember Mengaku Terkejut Besaran UMK Jember Tahun 2023 |
![]() |
---|
Melebihi Jumlah Usulan, UMK Jember Ditetapkan Rp 2.555.662 , SPSI : Ini Adalah Anugrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.