UMK Jember

UMK Jember 2024 Berkurang Rp 3.000 dari Usulan Awal, Serikat Buruh Kecewa

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember,Suprihandoko mengatakan akan bersurat ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, mengenai keputusan UMK 2024

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Suprihandoko 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember 2024 sebesar Rp Rp 2.665.392.

Penetapan tersebut Rp 3000 lebih rendah dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Jember sebelumnya yang meminta UMK tahun depan sebesar Rp2.668.341,33.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember, Suprihandoko mengatakan akan bersurat ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, mengenai keputusan UMK 2024 ini.

"Kami akan meminta klarifikasi dan penjelasan. Karena secara struktural Dewan Pengupahan Kabupaten berada di bawah Dewan Pengupahan Provinsi. Karena biar bagaimanapun SK Gubernur sudah memiliki kekuatan hukum," ujarnya saat diwawancarai lewat sambungan telepon, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Diperkosa Anak Pengusaha Hingga Melahirkan, Kasusnya di Polres Jember Hingga Kini Belum Jelas

Menurutnya Dewan Pengupahan Kabupaten Jember tentu membutuhkan alasan perubahan nominal yang telah diusulkan. Meskipun besarannya berkurang tidak begitu besar.

"Memang biasanya berubah, tetapi ini perubahannya sedikit sekali. Tetapi memang para pengusaha mengusulkan kenaikan UMK hanya 0,30 persen saja. Dan turunnya nominal UMK itu, tidak sampai 2 persen, jadi menurut saya ini masih bagus," kata pria yang akrab disapa Supri ini

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember, Taufik Rahman mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Timur mengenai UMK 2024.

"Ini untuk pertama kalinya, ternyata usulan kami terkoreksi. Kami juga kurang tahu pertimbangannya, yang jelas kami sudah koordinasi dengan Kadisnaker," tanggapnya.

Baca juga: Akibat Penganiyaan saat Aksi Buruh, Satpol PP Surabaya Alami Patah Tulang

Memang, kata dia, turunnya besaran UMK Jember 2024 dari yang diusulkan tidak begitu besar. Namun hal tersebut berdampak pada psikologi pekerja.

"Secara psikologi membuat sedih sebenarnya. Yang kami harapkan, itu minimal sama dengan yang diusulkan, atau mungkin lebih tinggi. Tetapi malah terkoreksi sekitar Rp 3000," urai Taufik.

Oleh karena itu, Taufik meminta agar Disnaker Jember bersurat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, untuk melakukan audiensi mengenai keputusan Gubernur tersebut.

"Biar bagaimanapun pasti buruh dan keluarganya merasa kecewa dengan keputusan Gubernur itu. Jadi kami perlu tahu penjelasannya," jlentrehnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved