Berita Viral
Viral Fenomena Penjualan Uang Koin Rp 500 dan Rp 1000 Kelapa Sawit, Ada yang Dibanderol Rp 5 Juta
Viral fenomena uang koin pecahan Rp 500 dan Rp 1000 dijual di pasaran. Bahkan ada yang dibanderol hingga Rp 5 juta untuk satu kepingnya.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Baru-baru ini viral fenomena uang koin pecahan Rp 500 dan Rp 1000 dijual.
Bahkan ada yang sampai dibanderol hingga Rp 5 juta untuk satu kepingnya.
Fenomena viral uang koin pecahan Rp 500 dan Rp 1000 itu muncul usai Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik peredaran uang tersebut.
Adapun uang yang dimaksud adalah logam pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.
Baca juga: Viral Wisatawan Keluhkan Harga WM di Telaga Sarangan, Es Teh Rp 15 Ribu dan Nasi Putih Rp 26 Ribu
Sehingga tak ayal muncul fenomena penjualan koin pecahan Rp 1000 atau koin kelapa sawit di toko online.
Harganya juga bervariasi, mulai dari ribuan hingga Rp 5 juta per kepingnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, keputusan ini diambil melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Lantas bagaimana cara menukarkan uang logam pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 tersebut?
Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033.
"Atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip TribunJatimTimur.com Minggu (3/12/2023).
Ia menjelaskan, penggantian atas uang rupiah logam Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.
Selain itu, layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Caranya dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.
Itu dilakukan dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Lebih lanjut, Erwin bilang, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.
Polres Probolinggo Fasilitasi Penjemputan Nenek Nortaji, Anak Janji Merawat |
![]() |
---|
Nenek Nortaji Bertemu Tiga Anak Kandunya di Panti Jompo Malang |
![]() |
---|
Viral Video Anak Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Pemerintah Desa Buka Suara |
![]() |
---|
Anak Diduga Telantarkan Ibu di Probolinggo, Sebut Enggan Merawat |
![]() |
---|
Toko Miras di Malang yang Dipromosikan King Abdi Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.