Berita Banyuwangi

Diduga Curi Mesin Traktor di 70 Titik di Banyuwangi, Komplotan dan Penadah Ditangkap

Sembilan tersangka ditangkap dalam kasus pencurian mesin traktor di Kabupaten Banyuwangi

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
Ungkap kasus pencurian mesin traktor di Banyuwangi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Sembilan tersangka ditangkap dalam kasus pencurian mesin traktor di Kabupaten Banyuwangi. Mereka terdiri dari tiga orang yang tergabung dalam komplotan pencuri dan enam penadah.

Tiga anggota komplotan adalah MT, MW, dan HD. MT dan MW adalah warga Kecamatan Licin. Sementara HD merupakan warga Kecamatan Glagah.

Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan menjelaskan, komplotan itu diduga telah beraksi di 70 lokasi pencurian yang tersebar di Kecamatan Licin, Kabat, Singojuruh, Banyuwangi, dan sekitarnya.

"Aksi itu terjadi dalam rentang Januari sampai Desember 2023," kata Dewa, Kamis (14/12/2023).

Dari jumlah lokasi yang sudah disatroni, para korban di 41 tempat kejadian perkara (TKP) melapor ke polisi.

"Karena yang dicuri adalah mesin traktor, yang merupakan alat utama kerja para petani, kasus ini menjadi atensi bagi kami," tambah dia.

Para komplotan, kata Dewa, bermatapencaharian sebagai petani. Jadi mereka tahu betul cara mengoperasikan dan membawa mesin traktor yang dicurinya.

Mereka beraksi dengan menyewa satu mobil. Mobil itu dibawa berkeliling ke daerah sawah untuk mencari mesin traktor yang ditinggal pemiliknya.

"Mereka beraksi pada sore hingga malam hari. Beberapa petani memang tidak membawa pulang traktornya karena berat," ujarnya.

Mesin-mesin traktor curian diangkut ke mobil dan dibawa kebur. Mesin itu dijual ke para penadah di Bondowoso dan Situbondo. Total, ada enam orang diduga penadah yang ditangkap dalam rentetan kasus itu.

Baca juga: Perempuan Tewas Terjatuh dari Gedung FILKOM UB, Polisi : Korban Sengaja Akhiri Hidup

Mereka adalah MR, ADH, FY, SG, AD, dan SD. Dari enam tersangka penadah, hanya MR yang merupakan warga Situbondo. Sisanya warga Bondowoso.

"Mesin traktor itu dijual seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per unit," kata Dewa.

Dari kasus ini, polisi mengamankan lima mesin traktor dan dua alat bajak sawah, mobil sewaan, dan beberapa jenis perkakas yang dipakai para pelaku dalam beraksi.

Dalam kesempatan itu, polisi juga menghadirkan Samsul Muarif, salah satu korban pencurian asal Kecamatan Kabat.

"Hilangnya Januari lalu. Karena hilang, saya harus beli mesin traktor baru," kata Muarif.

Muarif bersyukur alat penunjang kerjanya itu telah ditemukan. Ia berharap bisa kembali membajak sawah dengan alat tersebut.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved