Berita Lumajang
Antar 50,8 Gram Sabu-Sabu ke Lumajang, Kurir Dapat Rp 4 Juta
Kapolres menduga sabu-sabu puluhan gram itu akan dikonsumsi pada malam pergantian tahun baru 2024.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap M Lutfi (31), warga Burneh Bangkalan Madura dan Rusdianto (38) warga Tragah Bangkalan Madura, lantaran terlibat peredaran narkoba, Minggu (31/12/2023) pagi.
Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik mengatakan kedua tersangka merupakan kurir narkoba dari Pulau Madura yang hendak mengantarkan pesanan sebanyak 50,8 gram sabu-sabu, dengan tujuan Kabupaten Lumajang.
Tersangka tertangkap di rumah seorang pemesan berinisal AG warga Kalipepe Yosowilangun Kabupaten Lumajang. Namun, AG disebutkan berhasil kabur ketika polisi meringkus kedua kurir tersebut.
Kapolres menduga sabu-sabu puluhan gram itu akan dikonsumsi pada malam pergantian tahun baru 2024.
"Bisa jadi seperti itu (akan dikonsumsi pada perayaan tahun baru) karena ditangkapya juga waktu hendak malam tahun baru," ujar Rofik ketika gelar rilis di Polres Lumajang pada Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Saga Transfer Kylian Mbappe, Pelatih Real Madrid Minta Media Tak Bahas Transfer Bintang PSG
Rofik menambahkan, polisi mendapat informasi jika sabu-sabu seberat 50,8 gram itu didapat tersangka dari seseorang berinisial Z asal Madura. Saat ini, Z merupakan buron yang masih diburu polisi.
Tersangka mengantarkan sabu menuju Kabupaten Malang dengan sarana kendaraan mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi L-1660-CV.
"Jadi kedua tersangka ini menyewa mobil untuk mengantarkan pesanan tersebut," ungkap Rofik.
Rusdianto mengaku mendapatkan uang mencapai Rp 4 juta sekali mengantar barang haram tersebut.
Baca juga: Gagal Dapatkan Eks Man United, Inter Miami Kini Bidik Kawan Lama Lionel Messi di Argentina Lainnya
Kata tersangka, upah mengantarkan narkoba dihitung per gram. Pada kasus ini, tersangka mengantar 50,8 gram sabu dengan upah per gram sabu dihargai Rp 250.000,-.
Asumsi jika mengantarkan 50,8 sabu dengan biaya Rp 250 ribu tiap gramnya maka tersangka mengantongi Rp 12 juta lebih.
Namun, kata tersangka uang tersebut masih harus dibagi 3. Alhasil, perkiraan pendapatan tersangka sekali mengantar narkoba pada kasus ini sekitar Rp 4 juta.
Menurut informasi yang dihimpun, sabu seberat 50,8 gram itu dihargai Rp 50 juta.
"Tiap gram saya dapat uang Rp 250 ribu. Saya mengantar 50 gram lebih. Itu masih dibagi uangnya bertiga saya, teman saya dan dengan penjual," ungkap tersangka Rusdianto.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
Antisipasi TPPO, Kanim Kelas I Jember Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Tempurejo Lumajang |
![]() |
---|
Bupati Lumajang: Banyak Warga Lulus PKH Kini Sukses Buka Usaha Mandiri |
![]() |
---|
Lumajang Gunakan Dana Cukai Rp 1,2 Miliar untuk Pelatihan Kerja |
![]() |
---|
Pernikahan Anak dan Putus Sekolah Masih Marak, Ini yang Dilakukan Pemkab Lumajang |
![]() |
---|
Misteri Pembakaran Nissan Juke di Lumajang Masih Gelap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.