Berita Viral

Viral Kisah Sutikno Miji, Ayah Bunuh Anak demi Selamatkan Keluarga, Pasrah Saat Ditahan Polisi

Viral kisah Sutikno Miji, sosok ayah di Semarang bunuh anak demi melindungi keluarganya. Bapak-bapak itu tampak pasrah saat ditahan polisi.

Editor: Luky Setiyawan
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Viral kisah Sutikno Miji, sosok ayah di Semarang bunuh anak demi melindungi keluarganya. Bapak-bapak itu tampak pasrah saat ditahan polisi. 

"Saya pasrah,

Sak kurepe langit sak lumahe bumi,

silakan saya ditahan," ucapnya sembari terisak.

Sutikno Miji (59) warga Tambangan, Mijen, Kota Semarang tak bisa menahan isak tangisnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024)
Sutikno Miji (59) warga Tambangan, Mijen, Kota Semarang tak bisa menahan isak tangisnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sebelumnya, ia bahkan sempat mengungsi ke Singorojo, Mijen untuk menghindari konflik dengan anaknya selama tujuh bulan.

Terlebih, anaknya selalu berulah seperti itu sejak usia SMP.

"Saya pulang karena dia kecelakaan setelah sembuh malah berani lagi," tandasnya.

Atas kejadian tersebut, membuat Sutikno Mije akhirnya diamankan polisi.

Dihadapan petugas, Sutikno Miji tak bisa menahan isak tangisnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan, tersangka Sutikno Miji (59) melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak kandungnya ketika anaknya pulang ke rumah saat mabuk.

Korban membawa pisau mengancam adiknya.

Bapak atau tersangka lantas memukul dengan kayu hingga korban terjatuh lalu dipukul kembali pakai batu hebel.

Ditambah tersangka menginjak perut korban sama kepala dibenturkan ke lantai.

"Hasil autopsi luka paling parah di kepala," katanya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 KUHP.

Menurut Wiwit, tersangka tetap melakukan pembunuhan karena melakukan tindakan berlebihan.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved