Berita Lumajang
Banner Caleg Dipaku di Pohon Masih Marak, Bawaslu Lumajang: Usai Ditertibkan Dipasang Lagi
Pemandangan semacam ini bahkan merata hingga seluruh jalan protokol di Kabupaten Lumajang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Alat peraga kampanye berbagai ukuran masih saja terpasang di pohon. Seperti halnya yang terlihat di Jalan Soekarno Hatta, Sukodono Kabupaten Lumajang, Jumat (5/1/2023).
Pemandangan semacam ini bahkan merata hingga seluruh jalan protokol di Kabupaten Lumajang.
Alat peraga kampanye tersebut menampilkan wajah calon legislatif dengan kalimat-kalimat memohon dukungan agar dipilih rakyat.
Sebagaimana aturan yang berlaku, pohon merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk ditempati atau dipasang alat peraga kampanye.
Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 70 dan 71 PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca juga: Pada 2023, Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Jember 1.381 kejadian Alias Turun 7 persen
Menanggapi hal tersebut, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lumajang, Moh Farhan menegaskan pihaknya tidak tutup mata melihat fenomena yang terjadi di lapangan.
Bahkan Farhan mengklaim jika pihaknya telah menertibkan hingga 3.000 alat peraga kampanye yang melanggar aturan, seperti terpasang di pohon.
"Sudah kok yang itu kami tertibkan sebetulnya. Hingga dari sejak masa kampanye saja sudah 3.000-an yang kami tertibkan. Itupun sudah melalui proses sebelum akhirnya kita tertibkan," sebut Farhan ketika dikonfirmasi.
Farhan menambahkan, penertiban banner-banner kampanye telah diketahui oleh partai politik para calon legislatif bernaung.
"Kami sampaikan ke partai politik bahwa itu melanggar. Kami surati, kami minta agar untuk tidak dipaku. Kalau itu tindak diindahkan maka dari itu kami lakukan penertiban," katanya.
Baca juga: Pengelola TWA Kawah Ijen Sediakan Posko Kesehatan untuk Pendaki
Menurut Farhan, menertibkan alat peraga kampanye di Kabupaten Lumajang harus dilakukan secara intensif. Ia mengajak peserta pemilu agar bersama mematuhi peraturan yang berlaku.
"Itu kan gak hanya satu kali. Bahkan setelah ditertibkan ada yang masang lagi," ujarnya.
Foto: Alat peraga kampanye berbagai ukuran masih saja terpasang di pohon. Seperti halnya yang terlihat di Jalan Soekarno Hatta, Sukodono Kabupaten Lumajang, Jumat (5/1/2023). Pemandangan semacam ini bahkan merata hingga seluruh jalan protokol di Kabupaten Lumajang.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
Sempat Menumpuk di Gudang, Gula Petani Lumajang Terserap 6.000 Ton |
![]() |
---|
Pemkab Lumajang Siapkan Rp 6,9 Miliar untuk Kades Beli Motor Baru |
![]() |
---|
Bupati Lumajang Beri Diskon 50 Persen Pajak Hotel dan Restoran |
![]() |
---|
Cemburu karena Status Medsos, Seorang Pria di Lumajang Habisi Pacar Mantan Istrinya |
![]() |
---|
Truk Muat 10 Ton Beras Terperosok ke Sungai Bondoyudo Lumajang, 15 Menit Sopir Terjebak di Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.