Berita Viral

Diduga Emosi Dengar Orang Tua Cekcok, Pemuda di Solo Banting Kucing Hingga Luka Parah, Aksinya Viral

Viral di media sosial video aksi pemuda di Solo membanting kucing hingga luka parah karena diduga emosi mendengar orang tua cekcok.

Editor: Luky Setiyawan
TribunSolo.com / Istimewa
Tangkapan layar S saat membawa kucing pelaharaan yang dianiaya olehnya di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo Jumat (5/1/2024) lalu. Viral di media sosial video aksi pemuda di Solo membanting kucing hingga luka parah karena diduga emosi mendengar orang tua cekcok. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Beredar video viral pemuda di Solo, Jawa Tengah membanting kucing hingga luka parah.

Insiden itu terjadi karena diduga pemuda itu kesal mendengar kedua orang tuanya cekcok.

Aksi pemuda membanting kucing hingga luka parah itu viral usai terekam CCTV.

Rekaman tersebut lantas diunggah di akun Instagram @animals_hopeshelterindonesia pada Minggu (7/1/2024).

Baca juga: Viral Sosok Clara Wirianda, Selebgram Wanita Dikaitkan Dengan Pejabat, Warganet Dibuat Penasaran

Dalam video yang beredar, tampak seorang pemuda menenteng dua kucing yang diduga merupakan induk dan anaknya.

Hewan peliharaan tersebut kemudian dibanting pelaku.

Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah mendapatkan 150 ribu penayangan.

Lantas bagaimana kisah lengkapnya?

Kronologi

Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Solo, dugaan penganiayaan kucing terjadi di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, pada Jumat (5/1/2024).

Pelaku adalah seorang warga berinisial S (26).

Diduga, penganiayaan itu bermula dari S yang terpancing emosinya.

Hal tersebut diungkapkan oleh pendiri Rumah Difabel Meong Solo, Ning Hening Yulia.

Kronologi tersebut didapatkan Ning setelah dia sempat menemui pelaku untuk melakukan klarifikasi tentang dugaan penganiayaan kucing.

"Saya tadi ke rumah pelaku untuk bertanya kejadiannya seperti apa kok bisa jadi begitu," ujar Ning saat dihubungi pada Minggu (7/1/2024).

Dia melanjutkan emosi S tersulut saat mendengar orang tuanya cekcok.

Saat emosinya belum mereda, S mendapati lauk yang sedianya akan dia makan justru digondol kucing peliharaannya.

"Emosi karena dengar ibuk bapaknya cekcok," ucap Ning.

"Terus tambah emosi karena lauk makan diambil, kucing terus dibanting," tambahnya.

Tiga Kucing Luka-luka

Akibat aksi penganiayaan S, tiga kucing yang terdiri atas 1 induk dan 2 anak kucing mengalami luka parah di bagian mulut.

"Setelah itu, saya dan pelapor yang WhatsApp saya langsung meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk menyelamatkan kucingnya yakni satu induk dengan luka parah di mulut karena dibentur-benturkan," ucap Ning.

Kondisi induk kucing yang menjadi korban penganiayaan sang pemilik masih di bawah pengawasan dokter.

Bahkan, induk kucing tersebut dirawat inap dan pengecekan intensif.

Hal tersebut untuk mendapatkan surat keterangan dokter sebagai bukti melapor kepada polisi.

"Sekarang masih opname di klinik hewan Nury, diinfus karena kami butuh rontgen untuk nanti mendapat surat keterangan dokter untuk kelengkapan laporan ke polisi," urainya.

Sementara itu, kondisi kedua anak kucing tersebut sudah mulai membaik meski disebut Ning sempat syok lantaran ikut dipontang-pantingkan bersama sang induk oleh sang pemilik.

"Untuk anaknya waktu kita bawa nampak ketakutan. Tapi sekarang sudah relatif membaik," ujar dia.

Dilaporkan Polisi

Ning melanjutkan komunitas Rumah Difabel Meong melaporkan S kepada polisi.

Dia menjelaskan hal itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada pelaku.

Laporan kepada Mapolresta Solo akan dilakukan pada Senin (8/1/2024).

Itu dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti penganiayaan.

"Sejumlah aktivis penolong kucing kota Solo, Senin besok akan melaporkan kasus penganiayaan kucing ini, ke Polresta Surakarta. Sekitar pukul 09.00 WIB pagi," ujar Ning.

Bukan tanpa alasan, Ning mengatakan bahwa pelaporan ini selain penegakan hukum juga menampung keluhan warga sekitar atas tabiat pelaku.

"Pelaku ini dikenal temperamental dan ringan tangan, termasuk pada kucing," ujar dia.

"Edukasi harus berjalan dan efek jera harus ada," imbuhnya.

Apalagi menurut Ning, undang-undang di Indonesia jelas menerangkan adanya perlindungan terhadap hewan dari penyiksaan seperti yang tertera pada Undang-Undang KUHP 302 tentang penganiayaan hewan.

Pelaku pun terancam pidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400 ribu.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved