Korban Kartu Tani Probolinggo
Kasus Korban Kartu Tani di Probolinggo Bergulir Sejak 2021, Polisi Belum Bertindak
Sebenarnya kasus ini sudah diadukan lima warga dan kuasa hukumnya ke Polres Probolinggo pada 2021.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Kasus korban Kartu Tani di Probolinggo ternyata telah ada sejak 2021. Korban tiba-tiba punya utang di bank melalui kartu tani tanpa sepengetahuan mereka. Mereka tiba-tiba punya utang Rp 25 juta di bank.
Kasus ini kini menimpa 73 warga Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Sebenarnya kasus ini sudah diadukan lima warga dan kuasa hukumnya ke Polres Probolinggo pada 2021.
Namun tidak ada progres dari aduan itu. Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka terkait kasus ini.
Itulah sebanya lima warga tersebut datang lagi ke Polres Probolinggo untuk melaporkan kasus ini pada Selasa (9/1/2024) lalu.
Kuasa Hukum lima warga Desa Banyuanyar Tengah, Asman Afif Ramadhan mengatakan, kasus sudah diadukan ke Polres pada 2021.
"Sampai sekarang polisi belum menetapkan satu tersangka. Kami pun melapor lagi ke Polres Probolinggo kemarin lusa," katanya, Kamis (11/1/2024).
Apalagi salah satu dari korban sudah ada yang meninggal dunia.
Baca juga: Korban Kartu Tani di Probolinggo Bertambah, Ada 68 Warga Tiba-Tiba Punya Utang di Bank
"Kasus ini sudah diadukan ke Polres Probolinggo dan bahkan kasusnya sudah ditangani oleh Polda Jawa Timur. Tapi hingga saat ini belum ada kejelasan dan tersangka," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, menyatakan sudah menerima laporan kasus tersebut. Beberapa korban sudah diperiksa oleh penyidik.
"Sudah kami terima laporannya dan akan segera kami tindaklanjuti. Dalam waktu dekat kami akan memeriksa para pelapor kembali," ujarnya.
Fajar membenarkan jika kasus ini sudah masuk ke kepolisian pada 2021 lalu. Tapi kala itu, warga hanya melakukan aduan, bukan laporan.
Baca juga: Pelaku Wisata di Banyuwangi Didorong Manfaatkan AI untuk Promosi
"Pada 2021 lalu itu sifatnya masih pengaduan ke kami. Sementara dasar untuk melakukan sidik dan lidik sesuai KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), minimal harus ada laporan polisi dan satu alat bukti," katanya, Kamis (11/1/2024).
"Statusnya dinaikkan menjadi LP. Dugaan kasus ini akan segera kami tindaklanjuti," terangnya.
Fajar menyebut kasus ini akan memasuki tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
Selain itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun korban.
"Kami juga memintai keterangan kuasa hukumnya. Untuk informasi lain-lain menyusul," paparnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.