Pemilu 2024

Bawaslu Jember Tertibkan 200 Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Ketua Panwascam Kaliwates Deni Romdoni mengatakan, ratusan APK yang ditertibkan tersebut karena dipaku di pohon dan diikat di tiang listrik.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Ratusan Baliho Caleg di tertibkan Panwascam Kaliwates dan Satpol PP di Jalan Hayam Wuruk Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menertibkan 200 lebih Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kawasan Jember Kota, Jumat (12/1/2023).

Hal tersebut merupakan hasil perolehan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kaliwates Jember, yang mencabut seluruh APK Pemilu 2024 di Jalan Hayam Wuruk.

Ketua Panwascam Kaliwates Deni Romdoni mengatakan, ratusan APK yang ditertibkan tersebut karena dipaku di pohon dan diikat di tiang listrik.

"Dan APK tersebut berada di lokasi yang berdekatan dengan kantor instansi milik pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, ratusan APK yang ditertibkan tersebut dari berbagai jenis, mulai dari bendera partai politik hingga baliho bergambar Calon Anggota Legislatif (Caleg) 2024.

Baca juga: Mahfud MD Akan Jamin Semua Kesejahteraan Guru Agama

"Ada bendera, banner, dan sepanduk yang kami tertibkan," kata Deni.

Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim, mengaku saat ini seluruh Panwascam di 31 Kecamatan telah melakukan penertiban APK serentak.

Menurutnya APK yang ditertibkan tersebut karena telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bupati Jember.

"Menjadi temuan, dan kami telah menyampaikan rekomendasi Panwascam kepada Satpol PP dan KPU atas pelanggaran alat peraga kampanye. Dan hari ini adalah penertiban serentak di Kabupaten Jember," ujarnya.

Baca juga: Keponakan yang Bunuh Paman Sendiri di Sampang Madura Tertangkap

Sebelum dilakukan penertiban ini, kata dia, Bawaslu Jember telah menyampaikan kepada Partai Politik yang bersangkutan maupun tim pemenangan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 masing-masing.

"Agar mereka memperbaiki atau memindahkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai PKPU dan Perbub. Misalkan di tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas pemerintah maupun kesehatan. Atau yang dipaku di pohon, di tiang listrik atau yang dipasang di taman (tempat publik)," kata dia.

Devi mengungkapkan brekomendasi dari Bawaslu Jember tersebut, banyak yang tidak digubris oleh peserta Pemilu 2024, sehingga Alat peraga kampanye mereka terpaksa harus ditertibkan.

"Dan akhirnya jadi temukan, akhirnya kami merekomendasikan kepada Satpol PP dan Panwascam agar ditertibkan," katanya.

Lebih lanjut, Devi bilang, setelah panwascam dan Satpol PP melakukan penertiban serentak ini. Bawaslu akan melakukan patroli atas hasil penertiban mereka.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved