Pemilu 2024

Rekap Ulang Suara Caleg di Jember Dilaksanakan Besok

Rekap ulang perolehan suara Anggota DPRD Dapil 1 Jember, akan dilaksanakan pada 19 Juni 2024.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Parpol menandatangani komitmen deklarasi pemilu damai 2024 di Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mulai bersiap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan Partai Demokrat untuk rekap ulang perolehan suara Pemilihan Legislatif 2024.

Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni, mengatakan amar putusan MK nomor perkara 118, perolehan suara  DPRD Jember Dapil 1 Jember, akan dilaksanakan pada 19 Juni 2024.

"Kami lakukan besok untuk tempatnya dilaksanakan di KPU Jember. Maka hari ini, akan dilakukan sosialisasi kepada penggugat dan pihak terkait,” ujarnya, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Kiper Spanyol Disebut Hampir Pasti Gabung Inter Milan, Petinggi Genoa Buka Suara: Perlu Konfirmasi

Menurutnya, rekap ulang perolehan hasil Pileg tersebut dilakukan sesuai petunjuk KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI. Katanya, dengan menyandingkan C-1 Hasil dengan D-1 Hasil di Kecamatan Kaliwates.

“Kami akan melakukan rekap ulang dengan metode sanding data dari C1 Hasil dan D Hasil Kecamatan. Estimasinya dua hari (selesai),” tambah Dessi.

Dessi mengatakan, hasil rekap ulang untuk perolehan suara Pileg 2024 Anggota DPRD Jember Dapil 1 akan langsung ditetapkan oleh KPU tanpa perlu lapor ke MK.

Baca juga: Masih Berusia 21 Tahun, Pemuda di Probolinggo Sudah jadi Buronan Polisi

"Keputusan ini ini nantinya langsung ditetapkan dan hasilnya akan dilaporkan ke KPU Jatim dan KPU RI,” jlentrehnya

Sebenarnya, kata Dessi, MK juga memerintahkan KPU Jember untuk hitung ulang perolehan suara Pileg 2024 untuk Anggota DPR RI permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor perkara 261.

"Tapi yang pertama kami lakukan perkara nomor 118 atau yang diajukan oleh Demokrat terlebih dahulu. Untuk perkara nomor 261atas perolehan suara DPR RI di Sumberbaru nantinya akan dilaksanakan setelah perkara ini selesai," paparnya.

Baca juga: 47.937 Penumpang Kereta Api Daop 9 Jember Selama Libur Lebaran Idul Adha

Namun, kata Dessi, amar putusan MK atas permohonan PAN kemungkinan bakal digelar di KPU Provinsi Jawa Timur. Supaya dibarengkan dengan daerah lain atas gugatan serupa.

"Kami juga masih menunggu teknisnya. Kemungkinan untuk gugatan DPR RI kemungkinan di KPU Jawa Timur bersama dengan Kabupaten lain,” sambungnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat menggugat di MK atas perolehan suara Anggota DPRD Jember dari Partai Nasdem di Pileg 2024 yang berada di Kecamatan Kaliwates Jember.

Permohonan tersebut dikabulkan, dan MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang dan pencermatan di 18 TPS yang tersebar di empat Kelurahan Kecamatan Kaliwates Jember.

Selain itu, MK juga mengabulkan permohonan PAN yang mengaku suara Caleg 2024 untuk DPR RI Dapil Jember-Lumajang hilang di Kecamatan Sumberbaru Jember.

Baca juga: Nasib Andritany dan Riko Simanjuntak Dibahas, 2 Pemain Senior Persija Kans Ikuti Jejak Thomas Doll

Kemudian, MK memerintahkan KPU untuk melakukan perhitungan ulang di 105 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di enam Desa Kecamatan Sumberbaru Jember.

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com) 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved