Penipuan Perekrutan ASN

Ratusan Warga jadi Korban Penipuan Rekrutmen ASN, Polisi Tangkap Sindikat dengan Omset Rp 7,3 Miliar

Empat orang anggota sindikat penipuan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenkumham Jatim.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/luhur pambudi
Anggota sindikat penipuan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenkumham Jatim. 

"Atas nama (korban) LF dan TR. (Tujuannya) seolah-olah di kantor pusat, NIP-nya sudah muncul. Karena itu korban menjadi percaya dan tidak lagi mengejar kembali uang yang telah diberikan," katanya. 

Kendati demikian, sejumlah korban yang tak lagi dapat menahan kesabaran, mulai meluapkan emosinya menuntut pengembalian atas uang mahar yang telah terlanjur diberikan kepada para tersangka. 

YH kembali memutar otak meyakinkan kembali para korban melibatkan tersangka lain, yakni Tersangka M.

Ditambah lagi, uang mahar yang dibutuhkan Tersangka M, lebih murah dari biasanya. 

Kali ini, uang mahar yang terkumpul dari para korban mencapai Rp4,1 miliar. Dan hasilnya tetap sama omong kosong. 

"Hampir keseluruhan wilayah Kabupaten Kediri. Locus delicti wilayah Kediri," ungkap mantan Kapolres Sragen itu. 

Para korban yang tak lagi dapat bersabar, dan ditipu kembali, akhirnya mulai manempuh jalur hukum sebagai jalan keluarnya. Para korban melaporkan para tersangka pada pihak kepolisian, pada Maret 2023.

Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Akhirnya perkara hukum yang terjadi medio tahun 2018-2019 silam itu, membuahkan hasil. 

Keempat orang pelaku dalam sindikat akal-akalan menjadi ASN lewat jalur 'orang dalam' itu, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ini murni akal-akalan para tersangka. Bahkan sebelumnya juga gak pernah ada orang yang lolos bisa jadi ASN lewat jalur mereka," jelasnya. 

Disinggung mengenai adanya keterlibatan oknum ASN asli dari pegawai kementerian terkait. Berdasarkan pengembangan penyelidikan kasus tersebut. Piter menegaskan, hal tersebut tidak ada. 

Bahkan, keempat orang tersangka itu, juga bukan berstatus sebagai ASN ataupun pekerja kementerian tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi lalu jadi tersangka tahun 2018-2019. Penyampaian tersangka digunakan kepentingan pribadi. Tetapi nanti kita akan lihat kalau berkembang terutama kalau dari jaksa, terutama ada 2 tersangka yang sedang kami dalami penyidikannya. Sekecil apapun informasi terkait dengan hasil dari penipuan tersebut," jelasnya.

(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com) 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved