Tindak Kekerasan Seksual

Ada Puluhan Foto dan Video Panas Siswi Beredar di Tulungagung, Polisi Selidiki

Warganet Kabupaten Tulungagung dihebohkan dengan beredarnya foto dan video panas seorang perempuan muda

Editor: Sri Wahyunik
TribunMataraman.com/David Yohanes
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan anak Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, TULUNGAGUNG - Warganet Kabupaten Tulungagung dihebohkan dengan beredarnya foto dan video panas seorang perempuan muda.

Materi pornografi ini menyebar luas melalui link cloud yang bisa dilihat siapa saja.

Ada puluhan foto dan video dengan dengan pose panas yang ada dalam dua folder berbeda.

Keberadaan materi pornografi ini semakin membuat penasaran publik, karena deskripsinya maupun tangkapan layarnya diunggah di media sosial.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan anak Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah, mengakui ada materi pornografi yang sengaja disebar.

Pihaknya juga sudah menerima dua laporan terkait peredaran foto dan video tak senonoh itu.

“Kami baru menerima dua laporan, karena ada dua video. Belum dipastikan apakah keduanya sebenarnya sama, kami masih melakukan penyelidikan,” jelas Fafa, panggilan akrab Fatahillah.

Lanjutnya, pelapornya adalah seorang ibu, orang tua dari seorang remaja putri, sebut saja Bunga.

Bunga saat ini berusia 16 tahun, dan masih tercatat sebagai salah satu siswi di sebuah sekolah negeri di Tulungagung.

Namun Fafa menegaskan, pihaknya belum memastikan lokasi video itu, sosok yang ada dalam foto maupun video, serta penyebarnya.

“Pelaporan sudah dilakukan pada tanggal 20 Januari kemarin. Tapi didisposisikan ke Unit PPA hari Selasa (23/1/2024),” katanya.

Baca juga: Pemkot Probolinggo Mulai Terapkan Pembayaran Parkir Pakai QRIS, Ini 5 Titik Lokasi Pilot Project

Penyidik UPPA sudah memeriksa ibu Bunga sebagai pelapor.

Sementara Bunga sebagai korban masih trauma, mengurung diri di rumah, tidak mau bertemu orang.

Dari penjelasan pelapor, ada tiga orang yang menjadi terduga penyebar materi pornografi itu, namun hanya satu nama yang disebutkan dalam laporan.

“Terduga pelapor ini kemungkinan juga masih sebaya (16 tahun). Pernah ada hubungan asmara antara terlapor dan korban,” papar Fafa.

Fafa mengungkapkan, antara Bunga dan terlapor pernah menjadi pasangan kekasih.

Namun dalam perjalanan waktu hubungan asmara antara mereka putus.

Laporan ini bermula saat orang tua Bunga menerima pesan Whatsapp berisi foto dan video anaknya tanpa busana dari nomor tertentu.

“Tidak ada kata-kata ancaman, tapi lebih ke arah guyon dalam pesan Whatsapp itu. Tapi kami akan minta ahli bahasa untuk menganalisa kata-kata dalam pesan itu,” ucapnya.

Fafa menegaskan, jika benar ada kesengajaan penyebaran materi pornografi itu, pelakunya bisa dihukum berat.

Ada dua pasal yang bisa dikenakan, yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(David Yohanes/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved