Berita Lumajang

Perusakan Alat Peraga Kampanye di Lumajang Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran

Peraturan tersebut berbunyi pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

|
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Erwin Wicaksono
Gelar penyampaian hasil penanganan perkara di Bawaslu Lumajang pada Kamis (25/1/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Bawaslu Kabupaten Lumajang memutuskan perkara dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK), milik calon legislatif di Kecamatan Yosowilangun tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan penggalian klarifikasi dari terlapor, pelapor dan saksi.

"Ada dua laporan yang masuk terkait dugaan perusakan alat peraga kampanye. Yakni caleg dari Partai Nasdem dan PKB. Setelah kami klarifikasi dari pelapor, terlapor dan saksi tidak memenuhi unsur pelanggaran," ujar Lutfiati saat gelar penyampaian hasil penanganan perkara di Bawaslu Lumajang, Kamis (25/1/2024).

Lutfiati menambahkan, perkara perusakan alat peraga kampanye diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 dan Pasal 491.

Baca juga: Al Nassr Vs Inter Miami Batal? Cristiano Ronaldo Alami Cedera, Duel Lawan Lionel Messi Terancam

Peraturan tersebut berbunyi pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Jika ada yang menghalau, mengacaukan dan mengganggu kampanye dapat dipidana.

Alhasil berdasarkan sejumlah fakta yang ada menguatkan tidak adanya unsur pelanggaran dari terlapor.

Terlapor pada perkara ini adalah pria bernisial B warga Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Sapi Impor Masuk Lumajang Secara Ilegal, Harganya Rp 40.000 per Kilogram

"Terlapor (B) bukan merupakan tim kampanye, pelaksana kampanye, maupun petugas kampanye. Jadi tidak memenuhi unsur pasal tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lumajang Farhan menjelaskan kendati temuan temuan alat peraga kampanye rusak, Bawaslu Kabupaten Lumajang memastikan tidak ada yang mengetahui siapa pelakunya.

"Tidak memenuhi unsur juga karena tidak ada yang mengetahui secara pasti siapa pelaku dari perusakan alat peraga kampanye tersebut," ujarnya.

Bawaslu Lumajang mengklaim jika nihilnya bukti pelaku perusakan alat peraga kampanye telah digali dari sejumlah fakta-fakta lain.

Sebelumnya pemeriksaan video CCTV telah dilakukan penelitian oleh Bawaslu dan dipastikan bukan petunjuk atas dugaan perusakan alat peraga kampanye yang dilaporkan pelapor.

Baca juga: Sinyal Waspada untuk PSIS Semarang dan Persis Solo, Persib Bandung Temukan Sosok Pemain Potensial

"Begitu kami klarifikasi tidak ada yang tahu secara jelas," ungkapnya.

Terakhir, lantaran tidak cukupnya bukti pada perkara ini, Bawaslu Kabupaten Lumajang secara resmi tidak dapat melanjutkan laporan ke tahap selanjutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved