Jumat, 10 April 2026

Berita Pasuruan

Polisi Tangkap Penipu Lowongan Kerja di Perusahaan Pasuruan

Polisi menangkap setelah mendapatkan laporan dari Hanif, warga Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
ist
Ilustrasi penipuan 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap RW (30) warga Dukuhwaru, Tegal, Jawa Tengah, terkait penipuan tawaran lowongan kerja.

Polisi menangkap setelah mendapatkan laporan dari Hanif, warga Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan. Ipda M Alif Fadillah mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan.

“Modusnya pelaku menawarkan pekerjaan ke korban, dan menjanjikan korbannya bisa diterima kerja di sebuah perusahaan di Sidoarjo,” katanya, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Jadwal Siaran Riyadh Season Cup dan Live Streaming Al Nassr vs Inter Miami, Duel Ronaldo dan Messi

Menurutnya pelaku menawarkan pekerjaan satpam ke para korbannya. Pelaku memberikan garansi ke para korbannya bahwa mereka akan diterima kerja.

Syarat utamanya adalah membayar sejumlah uang. Pelaku meminta uang ke para korbannya masing - masing Rp 5,5 juta. Uang itu untuk memuluskan jalan korban.

“Pelaku menyebut uang itu sebagai garansi dan jaminan bahwa korban akan diterima kerja di perusahaan dan mendapatkan gaji dari sana,” ungkapnya.

“Pelaku menerima uang hampir Rp 34 juta lebih dari para korbannya. Uang itu digunakan untuk menjamin tiga orang bisa diterima bekerja di sana,” terangnya.

Uang itu dikirimkan korban melalui rekening. Bukti - bukti transfer itu menjadi penguat ada transaksi penipuan dan penggelapan ini.

Baca juga: Minta KTP Warga untuk Didaftarkan Aplikasi DANA, Dua Wanita di Jember Ditangkap Perangkat Desa

Dari hasil pemeriksaan, kata kanit, pelaku ini sebelumnya memang bekerja di perusahaan itu. Namun, saat COVID-19, pelaku dikeluarkan dari perusahaan.

“Setelah itu pelaku tidak memiliki pekerjaan, dan mulai melakukan aksi jahatnya itu. Menawarkan pekerjaan dan meminta uang sebagai jaminan,” ujarnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Pasuruan Doni mengatakan, saat ini kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan masih didalami kepolisian.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri apakah ada korban lain dari aksi penipuan yang dilakukan tersangka ini. Ini sedang ditelusuri,” tutupnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved