Berita Jember
Minta KTP Warga untuk Didaftarkan Aplikasi DANA, Dua Wanita di Jember Ditangkap Perangkat Desa
Sudah seminggu berkeliling desa dan meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga sambil membagikan minyak goreng.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Siti Maimunah (27) dan Misnayatul Hasanah (30) diciduk perangkat pemerintah desa Sidomukti Kecamatan Mayang Kabupaten Jember.
Wanita asal Kecamatan Kalisat dan Sukowono ini, sudah seminggu berkeliling desa dan meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga sambil membagikan minyak goreng.
Kepala Desa Sidomukti, Sunardi Hadi mengatakan, dokumen kependudukan yang diminta oleh dua wanita ini digunakan untuk didaftarkan ke aplikasi digital DANA.
"Dua perempuan yang keliling desa meminta foto warga memegang e-KTP, juga memfoto e-KTP milik warga itu. Setiap warga yang mau difoto, mendapat minyak goreng," katanya, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Persiapan Pemilu, Bupati Ipuk Pimpin Apel Siaga Linmas
Menurutnya berdasarkan pengakuannya kepada perangkat desa. dua wanita ini telah memperoleh 250 lembar KTP milik warga desa untuk didaftarkan di aplikasi DANA.
"Jadi modusnya warga diminta untuk menyerahkan e-KTP untuk kemudian didaftarkan ke aplikasi DANA. Kemudian setelah berhasil, akan langsung diberi satu liter minyak goreng. Tapi ketika akan daftar itu harus pakai kartu perdana Axis, XL dan IM3,” imbuh Sunardi.
Dia mengatakan, setiap satu KTP yang berhasil didaftarkan ke aplikasi DANA, mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 35 ribu.
"Per KTP itu mendapat Rp 35 ribu, dan sudah jelas jika hal ini tidak mendapat izin dari pemerintah desa," katanya.
Selain itu, Sunardi menegaskan kedua orang ini juga tidak meminta izin kepada pemerintah Desa saat mau minta KTP warga. Bahkan mereka juga tidak menjelaskan kepentingannya kepada masyarakat.
"Lembaga survei saja minta ijin dan membawa surat tugas. Ini tiba-tiba masuk desa, tanpa pamit. Yang kedua, warga saya juga tidak tahu untuk apa tujuan dari hal tersebut, tahunya hanya mendapat bantuan," ujarnya.
Baca juga: Cetak Gol ke Gawang Inter Miami, Pemain Al-Hilal Pamer Selebrasi Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi
Namun setelah diciduk, Sunardi mengaku hanya memberikan teguran lisan kepada dua perempuan ini. Supaya tidak mengulangi lagi tindakannya.
"Jadi kalau ada kegiatan seperti ini wajib menunjukkan pemberitahuan resmi ke pemerintah desa. Serta menjelaskan tujuan apa dan kepentingannya apa, mengingat dokumen e-KTP ini sangat penting. Takutnya disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, seperti Pinjaman Online dan semacamnya," katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Lima Warga Jember Diserang Kera Liar di Desa Klungkung, Termasuk Anak dan Lansia |
![]() |
---|
Tambak Udang Tak Punya Izin Tapi Panen 14 Kali, Buang Limbah ke Sungai dan Pasang Pipa Laut Ilegal |
![]() |
---|
Gandakan Kunci Saat Ajari Korban Mengemudi, Dua Pria Curi Mobil di Jember |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam di Jember Naik, Pedagang Keluhkan Sepinya Pembeli |
![]() |
---|
Jalan Terjal dan Banyak Rumah Tak Teraliri Listrik, Warga Mulyorejo Jember Minta Pemerintah Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.