Perkawinan Usia Anak

Janda Usia Sekolah di Jember Capai 189 Orang Tahun 2023

Jumlah janda usia sekolah (JUS) atau di bawah umur 18 tahun di Kabupaten Jember, mencapai 189 perempuan sepanjang tahun 2023

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kantor Dinas Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Jumlah janda usia sekolah (JUS) atau di bawah umur 18 tahun di Kabupaten Jember, mencapai 189 perempuan sepanjang tahun 2023.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Perlindungan Anak (PA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember Joko Sutriswanto,Jumat (9/2/24) sore.

Menurutnya, jumlah tersebut relatif lebih rendah ketimbang tahun sebelumnya. Sebab pada 2022 terdapat 256 perempuan muda di bawah umur 18 tahun sudah menjadi kepala keluarga tanpa suami.

 "Pada tahun 2021 setidaknya terdapat 227 JUS, 2022 ada 256 JUS, dan 2023 kemarin terdapat 189 JUS," kata Joko.

Joko menilai, angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan daerah lain. Bahkan di Kabupaten Bondowoso janda usia sekolah hanya 89 perempuan pada 2023.

"Setelah Jember, disusul Probolinggo dengan jumlah 162 JUS. Lalu, yang ketiga Bondowoso dengan jumlah JUS 89 orang," katanya 

Faktor yang mempengaruhi tingginya JUS di Jember, lanjut Joko,  karena kondisi ekonomi masyarakat sekitar, yang tidak mau terbebani biaya pendidikan anak. Sehingga anak dinikahkan ketika masih usia sekolah, untuk mengurangi beban ekonomi.

 "Mereka yang dikawinkan ini tidak akan melanjutkan sekolah lagi. Jadi keluarga akan merasa terkurangi bebannya, padahal itu pandangan yang keliru," urainya.

Faktor lainnya yang menyebabkan hal itu, katanya karena dorongan budaya dan doktrin agama. Di beberapa kawasan di Jember, orang tua punya pemahaman, ketika anak perempuan dekat dengan sorang anak laki laki, maka bisa dinikahkan siri. Hal ini menurut pandangan mereka, untuk menghindarkan dari Tindak an zina.

Baca juga: Gunakan Senjata Api, Rampok Gasak Toko Emas di Donorojo Pacitan, Pemilik : Ambil 25 gram

"Mereka melakukan tunangan dan dinikahkan siri, ketika siri sudah sah menurut agama, hal itu kemudian terjadi perkawinan anak. Kebanyakan kasus setelah perkawinan siri atau pertunangan ini, kemudian si perempuan ditinggalkan," imbuh Joko. 

Joko mengaku, para perempuan sudah telanjur menjadi JUS akan mendapat pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Jember, supaya tidak depresi berkelanjutan. Mereka juga dibantu untuk melanjutkan pendidikan.

Joko mengungkapkan 2023 saja, dispensasi kawin usia di bawah 18 tahun di Pengadilan Agama (PA) Jember mencapai 1.294 anak. Hal ini juga yang turut jadi penyumbang jumlah JUS.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved