Pemilu 2024
Beredar Video Warga Jember Dapat Surat Undangan Pemilu dari KPPS Berisi Uang Rp 20.000
Video berdurasi 38 detik tersebut, memperlihatkan pengakuan pria yang mendapatkan undangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR,COM, JEMBER - Sehari menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, praktik money politik atau politik uang merebak di Jember.
Beredar video seorang warga di Jember mendapat surat undangan Pemilu berisi uang Rp 20.000, menyebar di Whatsapp Grup, Selasa (13/2/2024).
Video berdurasi 38 detik tersebut, dengan narasi serangan fajar memperlihatkan pengakuan pria yang mendapatkan undangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca juga: Cek Langsung Rumah Warga Terdampak Puting Beliung, Ipuk Intruksikan Segera Dilakukan Perbaikan
Namun di balik undangan pemilu tersebut, terlihat ada amplop warna putih bergambar Calon Anggota Legislatif (Caleg) tingkat Provinsi Jawa Timur, yang di dalamnya ada dua lembar uang Rp 10.000.
"Saya dapat surat undangan nyoblos, tapi anehnya juga ada amplop di baliknya, oleh petugas KPP disuruh mencoblos caleg nomer dua dari Partai," ujar pria dalam video itu.
Menurutnya hal tersebut merupakan praktik kecurangan dalam pesta demokrasi, sehingga dia mengaku tidak mau menerima uang pemberian itu.
Baca juga: Pemkab Jember Siagakan Nakes di Setiap TPS Saat Pemilu 2024
"Yang jelas uang ini tidak akan saya ambil, masukkan kotak amal saja. Maka praktik seperti ini jelas membodohi masyarakat, tolong siapapun sampaikan ini pada Bawaslu," lanjutnya
Menanggapi beredarnya video tersebut, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin), Devi Aulia Rahim mengaku masih melakukan, penelusuran sumber audio visual tersebut.
"Belum jadi temuan masih ditelusuri. Karena ada info terdapat video lagi dengan amplop terpisah," ujarnya.
Baca juga: Kabar Buruk untuk Persija, Jelang Laga Melawan Madura United, Macan Kemayoran Ditinggal 2 Pemain
Devi, mengaku masih mengumpulkan bukti petunjuk, serta mencari identitas pembuat video hingga KPPS yang bertugas di lapangan, untuk dimintai keterangan.
"Misal diduga terjadi pelanggaran kalau arahnya politik uang maka jatuhnya pelanggaran pidana. Tapi harus kami cari tahu dulu subjeknya siapa, peristiwanya harus kami kaji, tidak langsung dijadikan temuan," urainya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Rekap Ulang Suara Caleg di Jember Dilaksanakan Besok |
![]() |
---|
Pemilu 2024 Ketua Mahkamah Konstitusi Akui Banyak Dihujat |
![]() |
---|
MK Kabulkan Gugatan PAN dan Demokrat Atas Hasil Pemilu 2024, KPU Jember Tunggu Instruksi KPU RI |
![]() |
---|
Berikut Anggota DPRD Banyuwangi Terpilih Hasil Pemilu 2024, Ada Si Kembar Ricco - Ricci |
![]() |
---|
Masih jadi Staf Ahli, Bawaslu Jatim Putuskan Pencalonan Kondang Kusumaning Ayu Langgar Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.