Kasus 7 Ton Emas Antam

Budi Said Tersangka Kasus 7 Ton Emas Antam Ajukan Praperadilan, Sewa Hotman dan 2 Pengacara Kondang

Tiga pengacara itu ialah Hotman Paris Hutapea, Sudiman Sidabukke, dan Ben D Handjon.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Toni Hermawan
Sudiman Sidabukke, dan Ben D Handjon menggelar konferensi pers di Surabaya. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Budi Said, konglomerat asal Surabaya yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus pembelian 7 ton emas PT Antam mengajukan praperadilan.

Budi Said yang kini sedang ditahan di Rutan Salemba itu menyewa jasa tiga pengacara kondang. Tiga pengacara itu ialah Hotman Paris Hutapea, Sudiman Sidabukke, dan Ben D Handjon.

Senin 12 Februari lalu, Hotman resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka Budi Said oleh penyidik.

Sudiman Sidabukke mengatakan, sidang praperadilan akan berlangsung pada 28 Februari mendatang. Para pengacara sepakat mengajukan praperadilan, karena ada sesuatu yang membuat kliennya (Budi Said) terluka.

"Apa yang luka? Lukanya adalah penegakan hukum itu," sebut pengacara yang akrab disapa Sidabukke.

Sidabukke menjelaskan awal Maret 2018 silam, terjadi transaksi jual-beli emas batangan antara Budi Said selaku pembeli dan Antam sebagai penjual.

Dengan janji pembelian emas ada diskon 20 persen asalkan pembelian dalam jumlah besar. Sebelum melakukan transaksi Budi Said juga mencari pengecekan-pengecekan kalau Antam menerapkan diskon.

Baca juga: Terjadi Anomali Politik di Pemilu 2024, Perolehan Suara Presiden dan Partai Tak Linier

Yakin benar ada informasi ada diskon, crazy rich Surabaya itu menemui pimpinan nomor satu Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya bernama Endang Kumolo.

Orang itu yang mempunyai otoritas menjual emas di PT Antam. Pada waktu transaksi dilakukan, Budi menanyakan benarkah ada diskon, Endang mengiyakan.

Dalam rentan waktu Maret-November 2018 terjadi transaksi pembelian emas sebanyak 73 kali. Hingga terkumpul sebanyak 5 ton emas batangan.

Semua pembayaran dilakukan secara transfer ke PT Antam. Dari pembelian emas 5 ton, Budi Said merasa ada bonus emas yang seharusnya diterima yaitu 1.136 kilogram atau satu ton seratus tiga puluh enam kilogram.

"Bonus ini yang menjadi masalah. Bolak-balik ditagih oleh saudara Budi tapi tidak segera diberi," ucapnya.

Budi merasa ditipu, lalu membuat laporan penipuan ke Polda Jatim hingga akhirnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tiga orang di antaranya orang dalam Antam yaitu Endang Kumoro, Achmad Purwanto, Misdianto, serta seorang broker bernama Eksi Anggraini dijatuhi hukuman pidana atas tindak pidana penipuan.

Baca juga: Bengkel Motor di Jember Roboh, Lima Orang Tertimpa Reruntuhan Dua di Antaranya Anak-Anak

"Adanya putusan tersebut Budi Said melakukan gugatan perdata (terhadap PT Antam) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Budi ini memang untuk 1.136 kilogram. Di pengadilan negeri dia (Budi Said) menang, di pengadilan tinggi kalah. Tapi begitu kasasi Budi menang, sekali lagi untuk 1.136 kilogram," sebutnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved