Kasus 7 Ton Emas Antam
Budi Said Tersangka Kasus 7 Ton Emas Antam Ajukan Praperadilan, Sewa Hotman dan 2 Pengacara Kondang
Tiga pengacara itu ialah Hotman Paris Hutapea, Sudiman Sidabukke, dan Ben D Handjon.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
Setelah menang kasasi, Budi mengajukan eksekusi lewat Pengadilan Negeri Surabaya. Ternyata dibalas Antam dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Maksud Antam agar pengadilan melakukan pengecekan gugatan perdata yang dimenangkan Budi. Hasilnya, Antam kalah.
"Setelah PK menang, Budi mengingatkan Pengadilan Surabaya untuk mengajukan eksekusi ke Antam. Saat itu muncul laporan Antam di Mabes Polri yang Budi sebagai terlapor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Tapi laporan itu sudah SP3 atau sudah dihentikan," sebut Sidabukke.
Tiba-tiba 18 Januari lalu Budi Said dipanggil Kejaksaan Agung. Sudah bolak-balik menang di meja hijau, Budi berangkat ke Jakarta sendirian tanpa didampingi pengacara.
Baca juga: Semua PPS di Kecamatan Kaliwates Jember Belum Umumkan Salinan Formulir C Hasil Pemilu 2024
Pikirnya ia dipanggil hanya dimintai keterangan. Namun, pada hari itu juga Budi Said dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam jual-beli emas hingga menyebabkan kerugian negara 1.136 emas atau setara emas logam mulia atau setara Rp1,266 triliun.
"Nilai itu kan yang diajukan saudara Budi dalam rangka dieksekusi. Maka kami mempertanyakan di mana kerugian negara? Maka dari itu, kami ajukan praperadilan," terang Sidabukke.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.