Berita Situbondo

Polisi Situbondo Tetapkan Dua Orang Tersangka Perkara Pengeroyokan Sopir Truk Asal NTB

Penyidik Satreskrim Polres Situbondo akhirnya menetapkan dua orang tersangka pengeroyokan sopir truk, dari lima orang pemuda yang diamankan

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat akan dijebloskan ke tahanan Mapolres Situbondo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO -  Penyidik Satreskrim Polres Situbondo akhirnya menetapkan dua orang tersangka pengeroyokan sopir truk, dari lima orang pemuda yang diamankan. Kedua tersangka adalah berinisial KS (29) dan AG (19), warga Desa/Kecamatan Arjasa, Situbondo.

"Iya dua orang, kami tetapkan tersangka dan sudah ditahan," ujar Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon, Sabtu (17/2/2024).

Alasan dua orang yang ditetapkan tersangka,  kata Momon, karena berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku yang melakukan pemukulan terhadap korban.

"Ketiga temanya sempat berusaha melerainya saat kejadian," katanya.

Dari keterangan itulah, lanjutnya, untuk ketiga orang itu dijadikan sebagai saksi pengeroyokan yang menyebabkan korban itu meninggal.

"Tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP, dengan ancaman hukuman. maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang sopir truk asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) Bahraendra tewas usai dikeroyok sejumlah orang di Jalan Raya Pantura Situbondo.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan lima orang pemuda. Dari kelimanya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Warga Marah, Hajar Guru Ngaji di Probolinggo yang Diduga Rudapaksa Siswi Sampai Hamil

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved