Rokok Ilegal
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 700 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap hukum.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal awal Februari lalu.
Satu orang diamankan dalam operasi penggagalan penyelundupan rokok ilegal ini. Dia adalah MS (41), sopir Daihatsu Grandmax.
Bea Cukai berhasil mengamankan rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Ada enam jenis dan merek rokok ilegal dengan total 433.400 batang.
Pelaku ini diamankan saat akan mengirimkan barang. Dia ditangkap di Jalan Tol Porong Gempol KM 769 Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana mengatakan, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang akhirnya dikembangkan.
Baca juga: Pelajar di Kota Kediri Bongkar Mesin ATM di Dua Lokasi
Dari pemeriksaan MS, diketahui barang itu didapatkan dari AJ warga Sumenep dan rokok polos ini dikirimkan seseorang berinisial ND di Lombok, NTB.
“Saudara AJ dan ND saat ini sedang dalam proses. Tim sedang bekerja di lapangan, mudah - mudahan bisa ditangkap juga,” katanya, Rabu (21/2/2024).
Dia mengatakan, rokok -rokok tanpa dilekati pita cukai ini bernilai Rp 598.092.000 dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp. 414.859.148.
“Saat ini sedang dilakukan penyidikan terpadu antara KPPBC TMP A Pasuruan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,” tambahnya.
Menurutnya, kegiatan ini sudah lama dilakukan sebagai bentuk sinergi dalam memberantas peredaran rokok-rokok illegal di wilayah Pasuruan.
Sebelumnya, KPPBC Tipe Madya Pabean A juga mengungkap kasus serupa. Petugas menggagalkan pengiriman rokok ilegal.
Baca juga: Diterjang Angin Kencang, Atap Kantor Desa di Badas Kediri Hilang
“Kami berhasil mengamankan mobil Toyota Veloz milik Sdr. AM (24) yang mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (HT),” tambahnya.
Rinciannya, rokok dari berbagai merk sejumlah 170 Ball atau setara dengan 330.400 Batang tidak dilekati Pita Cukai diperjualbelikan.
“Berkas perkara sudah kami serahterimakan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Ini wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan,” sambungnya.
Utamanya, mengamankan hak – hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.