Rokok Ilegal

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 700 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap hukum.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/galih lintartika
Rilis penggagalan penyelundupan rokok tanpa pita cukai. 

Khususnya dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk Kesehatan. Ia optimis kegiatan penyidikan terpadu ini akan terus berkembang.

“Kami akan terus bersinergi tidak hanya dengan Kejaksaan melainkan juga dengan Kepolisian, TNI, Pemda/Pemkot, Satpol PP melalui kegiatan Operasi Bersama,” paparnya.

Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap hukum.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartikaa/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved