Rokok Ilegal
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 700 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap hukum.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/galih lintartika
Rilis penggagalan penyelundupan rokok tanpa pita cukai.
Khususnya dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk Kesehatan. Ia optimis kegiatan penyidikan terpadu ini akan terus berkembang.
“Kami akan terus bersinergi tidak hanya dengan Kejaksaan melainkan juga dengan Kepolisian, TNI, Pemda/Pemkot, Satpol PP melalui kegiatan Operasi Bersama,” paparnya.
Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap hukum.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartikaa/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.