Elpiji Oplosan
Polisi Grebek Dua Pabrik Pengoplosan Elpiji di Sidoarjo
Dua tempat itu selama ini dipakai untuk mengoplos Elpiji 3 atau yang subsidi pemerintah ke dalam tabung elpiji 12 Kg non subsidi.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo menggrebek dua pabrik pengoplosan elpiji di Sidoarjo. Tepatnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, dan Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Dua tempat itu selama ini dipakai untuk mengoplos Elpiji 3 atau yang subsidi pemerintah ke dalam tabung elpiji 12 Kg non subsidi.
“Kasus pertama lokasinya di Sukorejo, Buduran. Kenudian yang kedua di Sidodadi, Kecamatan Candi,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Rabu (21/2/2024).
Di dua pabrik itu, para pelaku memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram subsidi ke dalam tabung 12 kilogram nonsubsidi. Dengan begitu, mereka bisa meraup keuntungan yang jauh lebih besar dari elpiji oplosan.
Empat tabung elpiji 3 kilogram dimasukkan ke dalam tabung 12 kilogram. Mereka menjualnya dengan harga Rp 135 ribu sampai Rp 150 ribu per tabung 12 kilogram.
Dari tempat pengoplosan yang berlokasi di sebuah gudang daerah Buduran, ada lima orang tersangka yang diamankan petugas. Mereka berinisial K, MN, M.NHD, ER dan H. Sementara dua pemilik usaha ilegal itu masih buron.
Baca juga: Kabur Usai Tabrak Penjual Kacang, Seorang Jaksa di Surabaya Terobos Lampu Merah dan Tabrak Dua Mobil
“Dalam kasus ini, petugas juga menganankan sejumlah barang bukti. Termasuk 238 tabung elpiji 3 kg tanpa isi, 208 tabung elpiji 3 kg berisi, 60 tabung elpiji 12 kg tanpa isi, 7 tabung elpiji 12 kg berisi, timbangan, tang, obeng dan plastik segel tabung elpiji 3 kg.
“Menurut keterangan para tersangka, mereka ini hanya sebagai pekerja. Praktik pengoplosan di situ sudah berlangsung sekitar satu tahun dengan mempekerjakan para pelaku dengan sistem borongan,” lanjut Kapolres.
Para pekerja itu setiap 1 tabung 12 kg hasil oplosan maka mendapatkan upah Rp 6.000. Rata-rata, sehari mereka bisa memproduksi 50 sampai dengan 100 tabung elpiji ukuran 12 kg, tergantung stok suplai elpiji 3 kg yang didapat.
Baca juga: Pengawas TPS di Lumajang Meninggal Dunia
Dengan perhitungan itu, setiap hari mereke bisa dapat Rp 600.000 untuk lima orang. Sehingga masing-masing pekerja mendapatkan Rp 120.000 perhari.
Sementara untuk kasus LPG oplosan yang berlokasi di Candi, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisia S, pria 31 tahun asal Candi.
Kepada polisi, ia mengakui kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022. Dalam satu minggu pelaku melakukan pengoplosan 2 sampai 3 kali dan menghasilkan dua tabung elpiji 12 Kg setiap kali pengoplosan.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka S antara lain 71 tabung elpiji 12 kg, 140 tabung elpiji 3 kg tanpa isi, 30 tabung elpiji 12 kg tanpa isi, satu unit mobil carry hitam, 50 label elpiji 12 kg warna biru, 350 label elpiji 12 kg warna kuning, 4 regulator, 40 stop kran dan beberapa perlengkapan pengoplosan tabung elpiji.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(M. Tovic/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.