Berita Pasuruan

Polisi Gagalkan Tawuran Antar Kelompok di Pasuruan, Remaja 17 Tahun Ditangkap Bawa Gergaji

Satreskrim Polres Pasuruan menggagalkan aksi balas dendam tawuran antar kelompok pemuda yang sempat viral di media sosial.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/galih lintartika
Kasatreskrim Polres PasuruanAKP Achmad Doni Meidianto. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menggagalkan aksi balas dendam tawuran antar kelompok pemuda yang sempat viral di media sosial.

Sebelumnya, Korps Bhayangkara sudah berhasil mengamankan satu remaja yang menjadi tersangka berinisial N (17) warga Beji Kabupaten Pasuruan.

N ini diamankan setelah diduga kuat akan menyerang kelompok pemuda karena temannya dikeroyok. Yang bersangkutan akan balas dendam.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan senjata tajam (sajam) modifikasi yakni gergaji. Gergaji itu diduga kuat digunakan untuk menyerang.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, penangkapan N ini dilakukan setelah polisi mendengar akan ada aksi balas dendam.

Balas dendam ini merupakan bentuk solidaritas untuk mencari kelompok pemuda yang telah melakukan pengeroyokan.

Baca juga: Perolehan Suara Menyusut, Caleg di Bangkalan Geruduk dan Ngamuk di Kantor PPK

“Tersangka ini terpengaruh ajakan teman-teman untuk ikut balas dendam apa yang telah menimpa temannya, pada malam itu,” katanya, Jumat (22/02/2024).

Ia menambahkan, teman-teman tersangka N(17) saat itu yang berjumlah puluhan sudah siap akan melakukan balas dendam karena temannya dikeroyok.

Dia menghimbau masyarakat tidak panik akan berita aksi balas dendam. Menurutnya, polisi akan meningkatkan patroli malam untuk meminimalisir kerumunan di jalanan.

"Dengan kasus kami meminta masyarakat tidak panik, dan berharap kepada orang tua untuk ikut mengawasi kegiatan anaknya," ujar Doni.

Baca juga: Lantik 51 Pejabat, Bupati Ipuk: Untuk Penyegaran

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Saat ini tersangka N (17) sudah menjalani proses hukum di Mako Polres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartkika/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved