Berita Pasuruan

Kasus Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai Diselidiki, Kepala BPKPD Kab Pasuruan Pensiun Dini

Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Pensiun dini di tengah berjalannya penyelidikan dugaan pemotongan insentif pegawai

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Akhmad Khasani, Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan saat ditemui usai dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Bangil terkait dugaan pemotongan dana insentif di internal pegawai 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani resmi pensiun dini terhitung sejak 1 Maret 2023. Sekalipun, yang bersangkutan belum memasuki usia pensiun.

Pengajuan pensiun dini memang diperbolehkan secara aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017. Usia Akhmad Khasani memang sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini.

Dalam peraturan tersebut, ASN yang sudah berusia minimal 45 tahun dan sudah melakukan pengabdian dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun bisa mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun menggunakan skema 45:20.

Informasi pensiun dini ini pun dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko. Ia membenarkan bahwa yang bersangkutan (Akhmad Khasani) sudah pensiun sejak 1 Maret.

''Nggih betul mas, yang bersangkutan memang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri. Sejak 1 Maret, pak Khasani sudah tidak lagi berstatus ASN karena sudah resmi pensiun,'' katanya, Sabtu (2/3/2024).

Sekadar informasi, sebelum mengajukan pensiun dini, AK sempat diterpa isu tak sedap. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam pusaran pemotongan dana insentif pegawai di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan.

Kasus itu masih dalam penyelidikan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan. Sejumlah staf, dan pejabat BPKPD sudah dimintai keterangan, termasuk Akhmad Khasani sudah dipanggil kejaksaan.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto menilai pengajuan pensiun dini adalah hak setiap ASN. Hanya saja, pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan ini patut dipertanyakan.

Sebab, kata dia, Akhmad Khasani ini masih memiliki masa jabatan untuk pengabdian sebagai abdi negara selama dua tahun. Artinya, ada kesan pengajuan pensiun dini dilakukan secara dadakan.

“Apa alasan melakukan pengajuan pensiun dini, sementara yang bersangkutan masih dalam status penyelidikan dugaan pemotongan insentif di dinasnya,” tambah Lujeng, sapaan akrabnya.

Dia mengingatkan, jangan sampai pengajuan pensiun dini tersebut sebagai upaya penyelamatan diri dari kasus yang saat ini sedang berjalan. Sekali lagi, Lujeng menghormati dan menghargai keputusan.

Menurut Lujeng, sah - sah saja seorang ASN mengajukan pensiun dini ini. Tapi, sekalipun tidak lagi berstatus sebagai ASN, yang bersangkutan tetap tidak bisa lepas dari kasus dugaan pemotongan dana insentif ini.

Baca juga: KPU Wacanakan Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Pasuruan Rampung 3 Hari

"Sekalipun sudah pensiun dini, jika penyidik kejaksaan menemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai, maka dia harus tetap mempertanggungjawabkannya," tegasnya.

Ia juga berharap, setelah Khasani pensiun dini, siapapun pejabat yang menggantikannya harus punya leadership atau kepemimpinan yang bisa memberikan support kepada staff BPKPD di tengah situasi kebatinannya.

"Saya kira, staf di internal mengalami mental drop akibat pemeriksaan kasus ini. BPKAD perlu di-drive tidak hanya punya kapasitas pengeloaan keuangan daerah, tetapi juga memiliki kapasitas kepemimpinan yang baik," ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, AK diperiksa kejaksaan dalam dugaan kasus pemotongan dana insentif pegawai ini pada 8 Januari 2024. Yang bersangkutan dimintai keterangan oleh penyidik sekitar 3 jam.

Kepada wartawan, Khasani mengaku sebagai warga negara yang baik, hari ini memenuhi panggilan penyidik. Ia sudah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan terkait kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai.

Khasani mengaku sudah menjawab dan menjelaskan apa yang menjadi materi pertanyaan penyidik. Menurut dia, semua yang dibutuhkan penyidik sudah disampaikan dan dijelaskan secara gamblang.

Ada sekitar 28 pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Ia bersyukur karena sudah menyampaikan dan menjelaskan apa yang ditanyakan penyidik sampai sangat detail sekali. Apa yang dibutuhkan penyidik sudah diberikan.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved