Pencurian Motor
Kakek Asal Trenggalek Bawa Kabur Motor Warga Tulungagung, Ternyata Pernah Masuk Penjara 4 Kali
Membawa kabur sepeda motor Yamaha NMax milik temannya, Trimandianto (56), warga Kecamatan Campurdarat.
Editor:
Haorrahman
TribunJatimTimur.com/istimewa
J (60), kakek asal Trenggalek, tersangka penggelapan sepeda motor milik temannya.
Polisi kemudian mencari keberadaan J dengan petunjuk sejumlah saksi.
“J akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Nganjuk. Sepeda motor korban juga kami temukan,” tegas Mujiatno.
J pun dibawa ke Polsek Tulungagung untuk dimintai keterangan.
Sepeda motor korban, Yamaha NMax AG 5963 YAL warna putih juga dibawa sebagai barang bukti.
J yang sudah menjadi tersangka ditahan di Rutan Polsek Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan.
“Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tambah Mujiatno.
(David Yohanes/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.