Video Tukar Pasangan Samsudin

Dari VideoTukar Pasangan, Adsense Channel YouTube Gus Samsudin Capai Rp 100 Juta

Dari bertambahnya jumlah subscriber, Samsudin juga memperoleh keuntungan dari iklan AdSense YouTube secara keseluruhan mencapai sekitar Rp 100 juta.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Luhur Pambudi
Gus Samsudin saat pakai pakaian tahanan di Mapolda Jatim 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Tim Siber Polda Jatim menetapkan Samsudin atau Gus Samsudin tersangka dan telah ditahan terkait video viral ajaran bertukar pasangan jaminan surga. Dari video tersebut adsense chanel YouTube Samsudin mencapai Rp 100 juta.

Dari bertambahnya jumlah subscriber, Samsudin juga memperoleh keuntungan dari iklan AdSense YouTube secara keseluruhan mencapai nilai sekitar Rp 100 juta.

"Keseluruhan dari konten 1 bulan mendapatkan perolehan Rp100 juta. (Berupa apa) Adsense," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Yang tertinggi yang terbaru ini. Karena ini menjadi polemik sehingga banyak orang yang melihat.

Baca juga: Bobby Soemiarsono Resmi Jabat Pj Sekdaprov Jatim

Selain itu, lanjut Dirmanto, Gus Samsudin juga bertujuan agar meningkatkan pengaruh dan promosi layanan pengobatan tradisional yang dikelolanya selama ini.

"Juga saudara Samsudin membuat konten tersebut berharap supaya tempat pengobatan dia di blitar itu, tambah laris. Pengobatan tradisional tambah laris tambah laku diminati banyak orang," ungkapnya.

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, juga menetapkan dua tersangka baru menyusul Gus Samsudin dalam kasus ini. Dua tersangka itu berinisial FW (19) warga Trenggalek, Jatim yang berperan sebagai kameramen, dan FK (14) warga Batang, Jateng, yang berperan sebagai editor video.

Baca juga: Polda Sebut Pengamanan Pemilu di Lumajang Jadi yang Paling Aman di Jatim

Status hukum terhadap kedua tersangka baru menyusul Tersangka Gus Samsudin itu, ditetapkan oleh penyidik sejak Senin (4/3/2024) kemarin.

Dua orang tersangka baru itu juga dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

Dirmanto menjelaskan, pihak penyidik masih berusaha mendalami kemungkinan konstruksi hukum lain, dengan memeriksa ahli agama.

Namun atas konstruksi kasus yang telah bergulir, penyidik telah memeriksa ahli Sosiologi Bahasa.

"Ya masih sama itu sementara, nanti akan kami sampaikan kalau sudah ada perkembangan dari tim penyidik kami," jelasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved