Video Tukar Pasangan Samsudin
Kinerja Hakim Kian Disorot, Gus Samsudin Divonis Bebas dari Kasus Video Tukar Pasangan
Ini kian menambah sorotan publik terhadap kinerja hakim, setelah sebelumnya anak anggota DPR RI, Ronald Tannur juga divonis bebas.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Blitar - Samsudin atau Gus Samsudin bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri divonis bebas dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024).
Ini kian menambah sorotan publik terhadap kinerja hakim, setelah sebelumnya anak anggota DPR RI, Ronald Tannur juga divonis bebas dari dugaan pembunaan teman kencannya.
Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Salurkan BLT DBHCT Rp4,4 M ke 2.450 KPM, Bupati Ipuk: Semoga Berkah
Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat.
Sidang putusan berlangsung hampir tiga jam. Istri dan sejumlah pengikut Samsudin juga terlihat hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan di PN Blitar.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.
"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.
Baca juga: Tabung Elpiji Melon Meledak di Dalam Rumah Warga Jember, Empat Orang Luka Bakar
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim langsung disambut teriakan para pengikut Samsudin yang hadir di persidangan.
Istri dan beberapa pengikut Samsudin juga terlihat menangis harus mendengar vonis dari Majelis Hakim.
Sedang JPU menyatakan pikir-pikir terhadap vonis kepada Samsudin dan dua anak buahnya yang dibacakan Majelis Hakim PN Blitar.
Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat mengatakan sidang putusan kasus UU ITE dengan terdakwa Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri berjalan lancar.
"Putusan ini sudah sesuai hati nurani Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu, JPU bisa melakukan upaya hukum lain," kata Iqbal.
Dikatakannya, dalam putusan, Majelis Hakim menyatakan semua dakwaan penuntut umum tidak terbukti.
Samsudin dan dua anak buahnya dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.
Baca juga: Tabung Elpiji Melon Meledak di Dalam Rumah Warga Jember, Empat Orang Luka Bakar
"Sesuai hukum acara, kalau perintahnya dikeluarkan (dibebaskan), maka harus dikeluarkan meski ada upaya hukum," ujarnya.
Kejari Blitar Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Samsudin |
![]() |
---|
Perkara Video Viral Tukar Pasangan dengan Tersangka Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar |
![]() |
---|
Dari VideoTukar Pasangan, Adsense Channel YouTube Gus Samsudin Capai Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Gus Samsudin Ditahan di Mapolda Jatim, Pakai Baju Tahanan dan Tak Lagi Nyentrik |
![]() |
---|
Berikut Peran Gus Samsudin Sampai Diganjar Status Tersangka Soal Video Viral Tukar Pasangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.