Video Tukar Pasangan Samsudin
Kejari Blitar Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Samsudin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BLITAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar yang memvonis bebas Samsudin atau Gus Samsudin bersama dua anak buahnya dalam sidang perkara video viral bertukar pasangan.
JPU Kejari Blitar tidak sependapat dengan vonis Majelis Hakim PN Blitar yang menyatakan Samsudin bersama dua anak buahnya tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU.
"Kami akan mengajukan kasasi ke MA terhadap putusan PN Blitar yang memvonis bebas Samsudin dkk dalam sidang perkara konten viral bertukar pasangan," kata Kepala Kejari Blitar, Baringin melalui Kasi Intelijen Kejari Blitar, Prabowo, Kamis (1/8/2024).
Prabowo menjelaskan JPU Kejari Blitar tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Blitar dalam putusannya yang menyatakan terdakwa Samsudin dkk tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU.
Baca juga: Bursa Transfer Chelsea: Demi Reuni dengan Antonio Conte, Romelu Lukaku Rela Potong Gaji
JPU mendakwa Samsudin dkk sebagaimana diatur dalam pasal 27 Ayat 1 jo pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU menilai ada perbedaan persepsi antara jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim dalam kasus ini.
"Salinan putusan lengkap sudah kami terima dan akan kami pelajari serta kami dalami lebih lanjut guna dijadikan bahan analisa dan pertimbangan hukum yang nantinya dituangkan dalam memori kasasi," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Samsudin dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan dua anak buah Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri masing-masing dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca juga: Sinyal Persija Tambah Pemain Asing, Lobi Carlos Pena Berhasil, 3 Nama Jadi Opsi Macan Kemayoran
Dikatakannya, alasan JPU mengajukan kasasi sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP, di antaranya adalah terdapat kesalahan dalam penerapan suatu peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, terdapat cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang.
"Dalam fakta persidangan, menurut JPU terdapat perbuatan asusila dalam video yang viral tersebut. Namun Majelis Hakim melihat itu bukan tindakan kesusilaan," katanya.
Menanggapi hal itu, Samsudin tidak mempermasalahkan JPU mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim PN Blitar. Samsudin mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada sesuai Undang-Undang.
"Ya tidak apa-apa (JPU mengajukan kasasi), ada Undang-Undangnya, ada proses hukumnya, ya ngikuti saja. Saya dari dulu tidak masalah, saya dipenjara saya tidak apa-apa. Dari awal saya bilang saya senang, tidak masalah, tidak apa-apa," kata Samsudin.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Samsul Hadi/TribunJatimTimur.com)
Kinerja Hakim Kian Disorot, Gus Samsudin Divonis Bebas dari Kasus Video Tukar Pasangan |
![]() |
---|
Perkara Video Viral Tukar Pasangan dengan Tersangka Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar |
![]() |
---|
Dari VideoTukar Pasangan, Adsense Channel YouTube Gus Samsudin Capai Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Gus Samsudin Ditahan di Mapolda Jatim, Pakai Baju Tahanan dan Tak Lagi Nyentrik |
![]() |
---|
Berikut Peran Gus Samsudin Sampai Diganjar Status Tersangka Soal Video Viral Tukar Pasangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.