Berita Pasuruan

Tim Pansel Mulai Sosialisasikan Cara dan Persyaratan Pendaftaran Anggota KPU

Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur mulai menggelar sosialisasi seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Sosialisasi pendaftaran calon anggota KPU di Pasuruan 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur mulai menggelar sosialisasi seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota, Jumat (8/3/2024).

Pansel zona Jatim 4 yang meliputi Kota dan Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Pasuruan, Kota dan Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi di Pasuruan.

Sosialisasi ini digelar menjelang berakhirnya masa jabatan KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2019 - 2024 pertengahan tahun ini.

Titin Wahyuningsih, Sekretaris Tim Pansel mengatakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 318 Tahun 2024, maka perlu dilakukan sosialisasi.

"Utamanya, tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota untuk periode baru,” kata Titin, sapaan akrabnya.

Kegiatan sosialisasi ini, kata dia, dilakukan secara hybrid (luring dan daring). Ada yang mengikutinya secara langsung, dan ada yang melalui zoom meeting.

Sasaran kegiatan sosialisasi ini adalah penyelenggara Pemilu, pegiat Pemilu, masyarakat peduli demokrasi dan masyarakat secara luas.

“Sosialisasi ini diharapkan bisa membuat calon anggota KPU Kabupaten/Kota memahami tahapan dan apa saja yang dibutuhkan untuk pendaftaran,” katanya.

Sosialisasi menyampaikan beberapa hal sebagai berikut diantaranya tahapan pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.

Itu terdiri dari pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, penetapan hasil administrasi, pengumuman hasil administrasi.

Selain itu, seleksi tertulis dan tes psikologi, penetapan hasil seleksi tertulis dan hasil tes psikologi, pengumuman hasil seleksi tertulis dan hasil tes psikologi.

Setelah itu, masukan dan tanggapan masyarakat, tes Kesehatan, wawancara, penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara, pengumuman hasil tes kesehatan.

Dan terakhir, wawancara dan penyampaian nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, pengumuman persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

Termasuk dokumen yang harus diajukan pada saat pendaftaran secara lengkap mengacu kepada Peraturan KPU No. 4 Tahun 2024 tentang Seleksi.

Waktu pendaftaran berlangsung pada tanggal 8-19 Maret 2024. Pengajuan berkas dapat diakses melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved